Berita Sumut
Rusak Jalan dan Tak Sumbang PAD, Satpol PP Tutup Sejumlah Galian Ilegal di Sergai
Satpol PP Kabupaten Serdangbedagai menutup sejumlah galian tak berizin yang marak ditemukan pada sejumlah kecamatan.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Satpol PP Kabupaten Serdangbedagai menutup sejumlah galian tak berizin yang marak ditemukan pada sejumlah kecamatan.
Kepala Satpol PP Serdangbedagai, M Wahyudi mengatakan, ada beberapa galian tanah uruk, pasir dan tambang batu yang dihentikan sementara waktu, karena tidak memiliki surat izin dari pemerintah.
Baca juga: Galian C Merajalela, Warga Diintimidasi, Lurah Sebut Proyek Tidak Bisa Distop, Singgung Preman
"Pada prinsipnya kami mendatangi dan meminta agar dilokasi lokasi galian C dapat pengaduan masyarakat. Lokasinya seperti galian yang ada di Kecamatan Sipispis, Serbajadi dan Sei Rampah," kata Wahyudi, Selasa (4/7/2023).
Wahyudi menyatakan telah mengirimkan surat pemberhentian kepada masing masing pengelola galian ilegal.
"Udah disampaikan kepada orang orang di sana karena yang ilegal tidak berizin akan dilakukan tindakan. Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan surat pemberhentian sementara sampai ada surat surat izin yang ditunjukkan kepada kita," ujarnya.
Aktivitas galian tak berizin di Serdang Bedagai memang marak ditemukan.
Padahal Pemerintah Provinsi hanya mengeluarkan 8 izin aktivitas pertambangan di sana.
Banyakkan aktivitas galian ilegal pun dianggap telah merugikan daerah.
Selain tak mendatangkan pendapatan, banyak infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah rusak akibat kelebihan muatan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sergai, Edwin Tarigan menyatakan, pada hari ini ada dua galian yang diberhentikan karena tak berizin.
"Dua galian yang ada di Kecamatan Sei Rampah sudah kita berikan surat agar tidak melakukan aktivasi sampai bisa menunjukkan izinnya," kata dia.
Baca juga: Galian C Ilegal Beroperasi Dibiarkan Polisi, Alasannya Tunggu Tertangkap Tangan
Edwin menyebutkan, penutupan galian C ilegal akan terus dilakukan.
Hal itu untuk menegakkan Peraturan Daerah yang selama ini tidak mendapatkan manfaat dari adanya aktivitas tersebut.
"Semua yang kita tindak karena adanya informasi dari masyarakat. Kita tutup selama tidak memiliki izin dan tidak memberikan kompensasi untuk pendapatan daerah," ujarnya.
(cr17/tribun- medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Galian-C-Tak-Berizin-Sergai.jpg)