Selebriti dan Hiburan
Nasib TikToker Popo Barbie Akibat Video ‘Main’ dengan Manekin Terancam 10 Tahun Penjara
TikTokter Popo Barbie jadi sorotan publikn usai ditangkap polisi karena video tak senonohnya dengan manekin beredar di media sosial. Kasat Reskrim
Tayang:
Editor:
Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM- TikTokter Popo Barbie jadi sorotan publikn usai ditangkap polisi karena video tak senonohnya dengan manekin beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, Popo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Edi mengatakan, Popo Barbie terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Lalu, Popo juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Edi menuturkan, selain diduga membuat konten bermuatan pornografi, Popo Barbie juga dinilai menyebarkan video itu lewat empat ponsel.