Program Rehabilitasi

625 Rumah Tidak Layak Huni dapat Bantuan Rehabilitasi Gratis, Diberi Suntikan Dana Rp 30 Juta

Pemprov Sumut mengklaim sudah memberikan bantuan rehabilitasi terhadap 625 rumah tidak layak huni yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota

Editor: Array A Argus
www.shutterstock.com
Membeli rumah tidak seperti membeli barang mewah lainnya. Anda tidak bisa membeli secara spontan. Kemungkinan besar, transaksi pembelian rumah merupakan transaksi terbesar yang pernah Anda lakukan dalam hidup. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara mengklaim sudah memberikan bantuan program rehabilitasi terhadap 625 rumah yang tidak layak huni di 14 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatra Utara.

Menurut Kepala Dinas Perkim Sumut, Alfi Syahriza, program rehabilitasi rumah tidak layak huni itu masih dalam progres, dan pada Agustus 2023 nanti diharap bisa selesai.

Adapun rincian 635 rumah yang direhabilitasi pada tahun 2023 itu yakni Kota Binjai (50 unit), Kabupaten Asahan (25 unit), Kabupaten Batubara (75 unit).

Kemudian, Kabupaten Humbang Hasundutan (50 unit), Kabupaten Labuhan Batu Selatan (50 unit), Kabupaten Labuhanbatu Utara (25 unit), Kabupaten Mandailing Natal 100 unit.

Baca juga: Pemprov Sumut Gelontorkan Dana Stimulan Rp 18,7 Miliar untuk Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni

Selanjutnya Kabupaten Simalungun (25 unit), Kabupaten Tapanuli Utara (50 unit), Kabupaten Tapanuli Tengah (50 unit), Kabupaten Toba (25 unit), Kabupaten Nias Utara (25 unit), Kabupaten Padanglawas (25 unit) dan Kabupaten Samosir (50 unit).

Alfi menuturkan, pihaknya juga memberikan penyuluhan kepada pengunjung PRSU tentang rumah tidak layak huni, termasuk bagaimana kriteria untuk mendapatkan bantuannya, serta prosedur untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.

Menurutnya, pembangunan maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah program Pemerintah Provsu dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan melibatkan swadaya masyarakat.

Baca juga: Penuhi Standar Hidup, Pemko Medan Akan Perbaiki Puluhan Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Denai

"Bantuan tersebut diberikan berupa dana stimulan sebanyak Rp 30 juta untuk masing-masing rumah yang akan dibangun atau direhab. Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulan kepada penerima manfaat," katanya.

Ia mengatakan, pemberian bahan bangunan disertai dengan pendampingan diharapkan membangkitkan motivasi rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah.

"Program ini dilaksanakan dua tahun sekali untuk setiap Kabupaten/Kota yang sudah pernah mendapatkan bantuan stimulan karena ini sifatnya bantuan sosial," katanya.

Untuk rehabilitasi maupun pembangunan lingkungan kumuh, kata Alfi, usulannya  berdasarkan usulan dari  Kabupaten/Kota masing-masing yang kemudian  diverifikasi Perkim Provsu.

Selain bantuan untuk perumahan, kata dia, Perkim Provsu juga bekerjasama dengan kabupaten/kota  mengerjakan program peremajaan jalan dan drainase lingkungan.

Sementara untuk program bedah rumah tidak layak huni ditujukan kepada masyarakat miskin, yakni mereka yang besaran pendapatannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Adapun kewenangan untuk melakukan rehab rumah tidak layak huni, antara lain dilakukan kabupaten/kota, dengan luas wilayah di bawah 10 hektar. Selain itu, untuk kawasan yang memiliki luas 10-15 hektar akan menjadi kewenangan Dinas Perkim Sumut dan di atas 15 hektar akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Persyaratan lain, masyarakat yang menjadi peserta bedah rumah tidak layak huni ini tentu saja didasari pada SK Kumuh, yang dikeluarkan oleh bupati maupun wali kota,” sebutnya.

Dikatakannya, dari tahun 2018 hingga tahun 2023 ini ada 2.950 unit rumah yang sudah direhabilitasi.

“Tahun 2022 ada sekitar 417 rumah yang menjadi sasaran rehab rumah tidak layak huni. Jumlah itu tersebar di 12 kabupaten/kota. Untuk tahun ini alokasi anggaran sebesar Rp30 juta per rumah, jadi totalnya 18 miliar lebih," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved