Viral Medsos
Viral AKBP Achiruddin Nongkrong Santai di Kafe, Begini Penjelasan Pihak Kejatisu
Viral AKBP Achiruddin Hasibuan nongkrong di sebuah cafe sebelum tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka) ke Kejatisu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Viral AKBP Achiruddin Hasibuan nongkrong di sebuah cafe sebelum tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
Pihak Kejati Sumut akhirnya angkat bicara terkait kejadian tersebut.
Tertangkap gambar, AKBP Achiruddin sedang asik nongkrong di sebuah cafe dengan mengenakan kaos berkerah warna putih.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan dari Kejaksaan.
Karena, lanjut Yos kejadian tersebut terjadi sebelum dilimpahkannya tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menerima tersangka dan menyerahkan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Terkait sebelum dilimpahkan ke Jaksa, tentunya Tim JPU tidak mengetahui hal tersebut. JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua dan usai tahap dua langsung di tempatkan di Rutan," kata Yos, Senin (3/7/2023).
Diketahui, tahap II yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sumut ke Kejari Medan yakni berkas perkara penganiayaan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima tahap II (berkas dan tersangka) AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan dari Penyidik Polda Sumut, Selasa (27/6/2023).
"Kejaksaan Negeri Medan pada hari ini telah menerima tahap II terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon.
Dalam perkara ini, lanjut Simon, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1,2 jo pasal 56 KUHPidana dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana yang diduga turut serta dalam penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Selanjutnya, tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.
(cr28/tribun-medan.com)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Achiruddin-Hasibuan-di-Kafe.jpg)