Berita Viral

Usai Salat Iduladha, Pedagang Sate Tewas Ditikam Anaknya Pecatan TNI, Kondisi Korban Mengenaskan

Kasus pembunuhan tukang sate di Bekasi akhirnya terpecahkan. Polisi telah menangkap pelaku yang merupakan anak korban. 

HO
Kasus pembunuhan tukang sate di Bekasi akhirnya terpecahkan. Polisi telah menangkap pelaku yang merupakan anak korban.  

"(Dipecat sejak) 16 Maret 2023," jelas dia.

Adapun disersi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dalam dunia militer yakni pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, membenarkan pelaku adalah anggota TNI yang dipecat gara-gara sering disersi.

"Betul (pelaku anggota TNI), tetapi yang bersangkutan dalam proses pemecatan karena kasus disersi (keluar dinas tanpa izin)" jelas Irsyad, Jumat, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Ia menuturkan, Dimas Rismawan selama menjadi anggota TNI kerap mangkir dari dinas tanpa izin atasan atau kesatuannya.

"Betul (sering melakukan disersi)" imbuh dia.

Dimas Rismawan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Aqsha, membenarkan tersangka merupakan anak kandung korban.

Pelaku membunuh tukang sate di Bekasi itu dengan cara ditusuk sebanyak lima kali.

"Ditemukan pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban yang mengenai dada, punggung, lengan, belakang kepala, dan leher belakang."

"Sehingga karena kehabisan darah, sehingga korban menyebabkan meninggal dunia," jelas Aqsha di Mapolsek Medan Satria, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.

Tega Bunuh Ayah usai Minta Uang

Awalnya, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta.

Namun, korban menolak memberikan uang kepada pelaku.

"Adapun motif ataupun modus operandi yang melatarbelakangi pelaku melakukan, yaitu pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan," kata Aqsha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved