Viral Medsos

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Pengamat Sindir Kode Etik dan Disiplin Polri

Mantan anak buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri Usai Putusan Bandingnya Keluar, Kini Chuck Putranto Bebas dan Liburan.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dikabarkan telah bebas dari tahanan atas kasus obstruction of justice pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J. 

“Lakukan, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” lanjutnya dengan nada marah.

“Siap, jenderal,” jawab Chuck.

Benar saja, Chuck langsung melaksanakan perintah Sambo untuk mengambil DVR CCTV. Begitu rekaman CCTV sudah kembali di tangan, dia menghubungi rekannya, Baiquni Wibowo, untuk menyalin rekaman dokumen tersebut.

Selanjutnya, Chuck, Baiquni, dan dua anggota Polri lainnya, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV itu.

Vonis Atas perbuatannya itu, Chuck ikut terseret perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Chuck dinyatakan bersalah karena menyimpan rekaman CCTV terkait kasus penembakan Brigadir J.

Dalam persidangan yang digelar 24 Februari 2023, Chuck dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambung dia.

Dalam kasus ini, Chuck dianggap menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hakim juga menilai Chuck mencoreng nama baik Polri.

Adapun Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat perkara obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J.

Selain Chuck, mereka yang terjerat kasus perintangan penyidikan yakni:

1. Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana.

2. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

4. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bernasib untung batal dipecat dari Polri, Chuck Putranto Liburan

Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhonny Manurung menyebut, lantaran sudah bebas, kini kliennya tengah menjalani liburan bersama keluarga.

Terkait hal tersebut, Jhonny Manurung tak membeberkan detail lokasi yang menjadi tujuan liburan Chuck Putranto bersama keluarga.

Jhonny Manurung mengatakan, kliennya resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Pihaknya juga mengatakan, Chuck Putranto turut mendapatkan asimilasi Covid-19. Sehingga turut mendapat pengurangan hukuman.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan." tegas Jhonny.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," terang Jhonny.

Seperti diketahui, eks anak buah Ferdy Sambo dapat bebas dan tak dipecat lantaran upaya banding Chuck Putranto dikabulkan.

Atas hal tersebut, Chuck Putranto batal mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini masih berstatus aktif sebagai anggota Polri.

Hal tersebut turut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Berdasarkan hasil banding, Ahmad Ramadhan menyatakan, Chuck Putranto hanya mendapat sanksi demosi.

Lantas, jabatan Chuck Putranto kini lebih rendah dibanding sebelumnya.

(*/Tribun-medan.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved