Viral Medsos

Batal Dipecat dari Polri Usai Putusan Banding Keluar, Anak Buah Ferdy Sambo Kini Bebas dan Liburan

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, lolos sanksi pemecatan Polri.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. 

1. Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana.

2. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

4. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bernasib untung batal dipecat dari Polri, Chuck Putranto Liburan

Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhonny Manurung menyebut, lantaran sudah bebas, kini kliennya tengah menjalani liburan bersama keluarga.

Terkait hal tersebut, Jhonny Manurung tak membeberkan detail lokasi yang menjadi tujuan liburan Chuck Putranto bersama keluarga.

Jhonny Manurung mengatakan, kliennya resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Pihaknya juga mengatakan, Chuck Putranto turut mendapatkan asimilasi Covid-19. Sehingga turut mendapat pengurangan hukuman.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan." tegas Jhonny.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," terang Jhonny.

Seperti diketahui, eks anak buah Ferdy Sambo dapat bebas dan tak dipecat lantaran upaya banding Chuck Putranto dikabulkan.

Atas hal tersebut, Chuck Putranto batal mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini masih berstatus aktif sebagai anggota Polri.

Hal tersebut turut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Berdasarkan hasil banding, Ahmad Ramadhan menyatakan, Chuck Putranto hanya mendapat sanksi demosi.

Lantas, jabatan Chuck Putranto kini lebih rendah dibanding sebelumnya.

(*/Tribun-medan.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved