Berita Viral

NASIB Eks Sespri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kini Melenggang Bebas dan Batal Dipecat

Kompol Chuck Putranto resmi dibebaskan dari penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. 

Kompol Chuck Putranto tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Dengan begitu, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.

Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.

"Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan.

Diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Chuck sebelumnya mendapat sanksi pemecatan melalui sidang KKEP yang digelar Polri pada 2 September 2022. Atas hasil putusan itu, Chuck Putranto memang mengajukan banding.

Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang pada 24 Februari 2023.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

Menurut hakim, perbuatan Chuck terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca juga: MALAM Takbiran, Polres Sidimpuan Tingkatkan Keamanan dengan Patroli

Baca juga: Sosok Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta Buat Pacaran, Liciknya Pakai Modus Ini

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved