News Video
MUI Ungkap Temuan Baru Dalam Kasus Ponpes Al Zaytun, Diperoleh dari Pernyataan Panji Gumilang
Di mana temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ponpes pimpinan Panji Gumilang itu terafiliasi gerakan radikan Negara Islam Indonesia (NII).
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengungkap temuan baru dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Di mana temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ponpes pimpinan Panji Gumilang itu terafiliasi gerakan radikan Negara Islam Indonesia (NII).
MUI menyebut temuan itu diperoleh dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk kasus Pesantren Al Zaytun, Firdaus Syam pada Rabu (28/6/2023).
Firdaus mengatakan, data terkait afiliasi tersebut sudah dikantongi oleh MUI untuk dijadikan dasar penentuan fatwa kedepannya.
"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut ia menyebut, temuan terkait afiliasi NII tampak dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.
Ia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.
"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.
Meski begitu, Firdaus tidak menjelaskan secara rinci pernyataan apa yang dinilai sebagai bentuk afiliasi terhadap NII.
Ia menegaskan, MUI sudah mencoba mengklarifikasi temuan mereka kepada Panji Gumilang sebanyak dua kali.
Namun pimpinan Al Zaytun itu tidak bersedia bertemu MUI.
"Sekarang kita minta klarifikasi, kita kirim surat, dan ditolak. Dua kali ditolak," imbuh Firdaus.
Diketahui sebelumnya, Al Zaytun disebut terafiliasi NII pernah diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah.
Ia mengatakan kesimpulan itu sudah disampaikan MUI pada 21 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan pada 2002.
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|