Kucurkan Rp1,5 M, Kantor Desa Ini Dibangun Megah 8 Lantai Hingga Ada Liftnya, Untuk Apa?

Untung membangun kantor kepala desa yang megah terdiri dari 8 lantai itu tidak menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah.

Tayang:
Instagram
Kucurkan Rp1,5 M, Kantor Desa Ini Dibangun Megah 8 Lantai Hingga Ada Liftnya, Untuk Apa? 

TRIBUN-MEDAN.com - Kucurkan Rp1,5 M, Kades Sembung bangun kantor megah 8 lantai.

Bahkan dalam gedung tersebut ada ada lift di dalamnya. 

Gedung perkantoran megah mungkin sudah biasa, namun apa jadinya kalau kemegahan itu terlihat pada kantor desa?

Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Untuk saat menunjukkan proses pembangunan kantor desa 8 lantai, Kamis (22/6/2023)
Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Untuk saat menunjukkan proses pembangunan kantor desa 8 lantai, Kamis (22/6/2023) (TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI)

Itulah yang tampak pada gedung Kantor Kepala Desa Sembung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Gedung tersebut dibangun 8 lantai dan dilengkapi dengan lift. Belakangan terkuak kalau dana pembangunan yang mencapai Rp1,5 miliar ternyata bukan dari pemerintah, lantas dari siapa?

Komitmen kuat membangun desa dimiliki dan ditunjukkan oleh Untung (63) Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Untung membangun kantor kepala desa yang megah terdiri dari 8 lantai itu tidak menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah.

Baca juga: Sampai Hati Kades Setubuhi 2 Anak Tiri, Sudah Kepergok Istri Masih Tak Mau Ngaku: Cuma Cium Kening

Untung yang sudah menjabat Kades selama tiga tahun itu membangun kantor desa delapan lantai, mengaku mendapat inspirasi dari bantuk bangunan Tower Zam Zam di Mekkah.

Ia melihat Tower Zam Zam saat menunaikan ibadah haji tahun 2016.

Gedung baru itu akan berukuran 6 meter kali 6 meter untuk lantai 1 hingga 7. Sedangkan lantai 8 punya luas 8 meter x 8 meter.

Bangunan dengan delapan lantai itu nantinya menjadi kantor desa sekaligus untuk kegiatan desa.

Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, saat menunjukkan proses pembangunan kantor desa 8 lantai, Kamis (22/6/2023)
Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, saat menunjukkan proses pembangunan kantor desa 8 lantai, Kamis (22/6/2023) (TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI)

"Satu lantai untuk kantor desa, yang tujuh lantai nanti untuk kegiatan desa, ada LPMD, BBD, Bumdes, Karang Taruna, nanti kita kumpulkan di situ. Kemudian yang atas itu, untuk museum dan perpustakaan. Kemudian di atas sendiri kita bikin juga yaitu gardu pandang," terang Untung, Kades Sembung, Kamis (22/6/2023).

Untung menjelaskan, saat ini proses pembangunan kantor desa delapan lantai itu sudah mencapai 40 persen, dengan target rampung, akhir 2023.

"Butuh Rp 1,5 miliar untuk membangun. Dana pembangunannya berasal dari swadaya masyarakat hingga CSR perusahaan di wilayah Desa Sembung," jelasnya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Proyek Jahit Menjahit Sergai, Kades Kades Dituntut Ganti Rugi

Ia menyebut dana terbanyak nantinya untuk pembangunan lift. Bangunan delapan lantai itu memang dilengkapi dengan lift.

"Anggarannya kita tidak menggunakan dana dari pemerintah. Ini dari swadaya masyarakat dan menggunakan dari dana talangan saya sendiri. Sampai saat ini sudah menghabiskan kisaran Rp 500-600 juta," tuturnya.

Dalam membangun desanya, Untung juga akan membentuk desanya menjadi desa wisata.

"Untuk melengkapi kantor desa delapan lantai, nantinya akan dibangun juga miniatur Kakbah, wisata air, alun-alun dan pusat kuliner," pungkasnya. Semoga terwujud ya Pak.

DPR RI Putuskan Jabatan Kades 9 Tahun

Masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan keputusan DPR RI. 

Terkait perpanjangan masa jabatan, para kepala desa tampak bahagia. 

Banyak kades yang mengucap syukur dengan keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Tak pelak keputusan DPR RI tersebut membuat para kades menyambut bahagia dengan ucapan syukur.

Masa jabatan kades pun bisa diperpanjang sampai 18 tahun.

Para kades pun kompak membuat status ketika merayakan perpanjangan masa jabatan yang semula enam tahun jadi diperpanjang sembilan tahun.

Tak hanya itu, kades dapat mencalonkan diri dan dipilih sebanyak dua kali.

Sehingga total mereka bisa menjabat 18 tahun secara berturut-turut.

Status salah satu kades tersebut ini seperti terlihat di unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Minggu (25/6/2023).

Dalam posting-annya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. 

"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja sembilan tahun, merdeka!" teriak salah satu kades.

Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagiaan mereka.

"Alhamdulillah, Selamat Pak kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut, melansir Warta Kota.

Posting-an tersebut disambut ramai masyarakat. 

Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para kades menuntut perpanjangan masa jabatan. 

Baca juga: 6 Kapolres Jajaran Polda Sumut Ikut Diganti, Ini Daftar Nama Pejabat Barunya

Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Uang Arisan atau Utang? Berikut Penjelasannya

Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.

Diketahui kesepakatan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/6/2023).

Supratman menyampaikan, usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan dalam menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.

Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui periode sejarah Orde Baru.

"Ini tidak sehat ya, membangun administratif pengelolaan negara secara buruk ya, di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas," kata Feri.

"Padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama akan koruptif," imbuhnya.

Dalam konteks perpanjangan masa jabatan kades, menurut Feri, punya bahaya yang sama seperti perpanjangan masa jabatan presiden atau kepala daerah.

Apalagi bila perpanjangan masa jabatan kades disetujui tanpa mengubah ketentuan tentang Kkades yang dapat menjabat selama tiga periode.

Apabila demikian, seorang kades bisa menjabat selama lebih dari seperempat abad alias 27 tahun.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga senada dengan Feri.

Perpanjangan masa jabatan apapun, baik presiden, gubernur, atau kepala desa, justru akan membuat mereka menjadi raja yang bersifat tidak ingin dikontrol.

Pada titik ini, pihak yang dirugikan adalah rakyat sendiri karena pembangunan tidak berjalan baik.

"Saya merasa sembilan tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri," ujar Trubus.

"Karena dengan sembilan tahun, otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol," tandas Trubus.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Tak Pakai Dana Desa! Kades Sembung Bangun Kantor Megah, 8 Lantai Ada Liftnya, Kucurkan Rp1,5 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved