Kucurkan Rp1,5 M, Kantor Desa Ini Dibangun Megah 8 Lantai Hingga Ada Liftnya, Untuk Apa?
Untung membangun kantor kepala desa yang megah terdiri dari 8 lantai itu tidak menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah.
"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja sembilan tahun, merdeka!" teriak salah satu kades.
Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagiaan mereka.
"Alhamdulillah, Selamat Pak kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut, melansir Warta Kota.
Posting-an tersebut disambut ramai masyarakat.
Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para kades menuntut perpanjangan masa jabatan.
Baca juga: 6 Kapolres Jajaran Polda Sumut Ikut Diganti, Ini Daftar Nama Pejabat Barunya
Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Uang Arisan atau Utang? Berikut Penjelasannya
Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.
Diketahui kesepakatan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/6/2023).
Supratman menyampaikan, usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan dalam menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kucurkan-Rp15-M-Kantor-Desa-Ini-Dibangun-Megah-8-Lantai-Hingga-Ada-Liftnya-Untuk-Apa.jpg)