Viral Medsos
TERUNGKAP Johnny G Plate Dapat Bagian Rp17,8 Miliar, Daftar Nama 9 Orang Dapat Jatah Korupsi BTS 4G
Sidang perdana kasus korupsi BTS 4G digelar pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Terdakwa Johnny G Plate dapat jatah korupsi BTS 4G senilai Rp 18,7 Miliar
"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/johny-platee.jpg)