Berita Viral

Selain Uang Korupsi Disumbang ke Gereja, Jhonny Peras Dirut Bakti 500 Juta, Dibagikan ke Pegawai

Mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate ternyata pernah meminta uang bulanan kepada anak buahnya sebanyak 20 kali. 

Tayang:
HO
Jhonny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Ia membuat kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate ternyata pernah meminta uang bulanan kepada anak buahnya sebanyak 20 kali. 

Tak tanggungg-tanggung, uang bulanan itu sebesar Rp 500 juta

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Jhonny meminta uang bulanan sebesar Rp 500.000.000 sebanyak 20 kali dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Plate menerima uang dari anak buahnya itu mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Terdakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," kata JPU dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: REAKSI PPP Soal Andika Perkasa Cocok Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: Popularitasnya Rendah

Baca juga: SBY Komentari Cawe cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 : Sah-sah Saja Kalau Positif

Uang setoran rutin kepada politikus Partai NasDem itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Johnny G Plate menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.

Johnny menyebut, uang itu akan diperlukan untuk kepentingan anak-anak kantor.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jhonny G Plate Sumbang Uang Korupsi ke Gereja

Uang korupsi Jhonny G Plate disebut-sebut mengalir ke korban bencana alam dan gereja. 

Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo yang dilakukan mantan Menkominfo Jhonny G Plate

JPU mengungkapkan bahwa uang korupsi Johnny G Plate terkait proyek pengadaan tower BTS Kominfo tak hanya dinikmati dirinya sendiri.

Uang korupsi itu rupanya juga dialirkan Johnny G Plate untuk membantu korban bencana alam di kampung halamannya, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 200 juta.

Johnny mengutip ratusan juta itu dari rekanan proyek BTS melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pada April 2021.

"Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Selain bantuan korban banjir, Johnny G Plate juga mengutip ratusan juta dari rekanan proyek BTS Kominfo untuk Gereja GMIT di NTT.

"Pada Juni 2021 sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," katanya.

Kemudian pada Maret 2022, Johnny meminta Rp 500 juta kepada Anang Achmad Latif untuk diberikan kepada sebuah yayasan pendidikan dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

"Sebesar Rp 500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang," kata jaksa.

Aliran uang korupsi untuk korban bencana, gereja, dan lembaga pendidikan sebelumnya pernah dibeberkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Johnny G Plate.

Kejaksaan Agung pernah mengungkapkan bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate menggunakan dana korupsi tower BTS untuk sumbangan ke gereja.

"Ada fakta dari JP bantuan ke gereja dari duit BAKTI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriandyah kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/6/2023).

Sumbangan itu diberikan Johnny G Plate kepada satu gereja. Namun tak diungkapkan lebih rinci, lokasi gereja yang dimaksud.

"Cuma satu rumah ibadah," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2023).

Nominal yang digelontorkan BAKTI Kominfo untuk sumbangan itu disebut-sebut mencapai ratusan juta.

"Ratusan juta," ujarnya.

Selain untuk gereja, Prabowo mengkonfirmasi bahwa Johnny G Plate menerima dana dari BAKTI Kominfo untuk bantuan korban bencana.

Namun masih belum diungkapkan lokasi bencana yang dimaksud.

"Yang bencana lupa pastinya," katanya.

Sementara aliran dana ke lembaga pendidikan, sebelumnya sempat diakui penasihat hukum Johnny G Plate.

"Iya ada (untuk kampus)," ujar Ali Nurdin, penasihat hukum Johnny saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).

Ali pun mengungkapkan bahwa penerimaan dana itu sempat dicecar tim Penyidik Kejaksaan Agung saat memeriksa Johnny G Plate.

"Sempat ditanyakan itu (penerimaan dana ratusan juta). Sumbangan buat universitas kalau enggak salah," ujar Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).

Peran Johnny G Plate

Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 2022 lalu. Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved