Viral Medsos

Jonathan Naik Pitam, Minta Mario Dandy Dilepas Saja, Geram Lihat Kelakuannya Bisa Telepon Saksi

Melihat tingkah laku Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap putranya, D (17), Jonathan Latumahina naik pitam.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Mario Dandy Satrio terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora bisa menelepon saksi dari dalam tahanan. 

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Miris Cerita Saksi Lihat Mario Dandy dan AGH Bermesraan Usai Aniaya David: Hati Nuraninya di Mana?

Baca juga: Ayah David Ozora Ngamuk, AGH Dijemput Polisi Pakai Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Merasa Aneh

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved