Viral Medsos

Johnny G Plate Dapat Fasilitas Bermain Golf 6 Kali Senilai Rp 420 Juta dari Menak Simanjuntak

Johnny G Plate Dapat Fasilitas Bermain Golf 6 Kali Senilai Rp420 Juta dari Galumbang Menak Simanjuntak da Minta Tambahan Dana dari Mantan Dirut BAKTI

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
SIDANG KORUPSI BTS 4G - Kenakan batik mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Berikut kronologi hingga rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8 T terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

TRIBUN-MEDAN.COMJohnny G Plate Dapat Fasilitas Bermain Golf 6 Kali Senilai Rp420 Juta dari Galumbang Menak Simanjuntak da Minta Tambahan Dana dari Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Senilai Rp1,95 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp 420 juta  dan minta dana tambahan Rp1,95 miliar dari Galumbang Menak Simanjuntak.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan kepada Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," kata jaksa.

Selain itu Johnny G Plate, kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya saat terdakwa berada di Provinsi NTT. Di antaranya:

1. Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

2. Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

3. Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

4. Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Terdakwa juga sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 202 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dibungkus kardus," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Anang Achmad Latif juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Johnny G Plate

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved