News Video

Dua Waria Korban Pemerasan Polisi Rp 50 Juta Mengadu ke LPSK Setelah Diintimidasi Dua Perwira Polisi

Merasa mendapatkan intimidasi, setelah melaporkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum personel Polda Sumut.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Merasa mendapatkan intimidasi, setelah melaporkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum personel Polda Sumut.

Dua orang waria Deca dan Puri mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Menurut Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang selaku kuasa kedua korban.

Kedatangannya ke kantor LPSK itu untuk meminta perlindungan kepada korban.

Sebab, selama kasus tersebut di laporkan dan muncul ke publik.

Pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan upaya menemui korban dan ingin mengambil uang mereka sebanyak Rp 50 juta.

"Kenapa kami memilih mengajukan permohonan dengan LPSK, karena mengingat beberapa kali Deca dan Puri ada dugaan intimidasi," kata Ali kepada Tribun-medan, Selasa (27/6/2023).

"Dari pihak yang kita nilai mengarah kepada, agar laporan pengaduan mereka ini dicabut atau diadakan perdamaian," sambungnya.

Ia menyampaikan, pihak kepolisian berupaya menghubungi keluarga dari kedua kliennya ini dan sampai mendatangi kostan Deca, untuk memaksa agar keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Kita sudah sampaikan kepada pihak LPSK, agar supaya menerima dan kita berharap dikabulkan untuk perlindungan Deca dan Puri ini," sebutnya.

"Kita minta perlindungan nya dari Fisik, karena dugaan kita ini tidak hanya berkaitan dengan oknum, tapi mungkin sudah ada bekap - bekap petinggi," tambahnya.

Ali mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam permohonan mulai dari perlindungan proses hukum keduanya, psikologi, dan psikososial.

"Memang kemarin Deca di datangi oleh beberapa orang, yang kita pahami itu bagian dari oknum yang mencoba mengintimidasi agar ada berdamaian dan pencabutan laporan," ungkapnya.

"Juga ada langsung pihak kepolisian datang ke kostnya, pangkatnya Kombes sama AKBP. Kita sayangkan, karena datangnya itu bukan dalam rangka untuk penegakan hukum, tapi bagaimana Deca ini mencabut pendamai," katanya lagi.

Sebelumnya, Dua orang transpuan bernama Deca dan Puri, diduga menjadi korban pemerasan dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Sumut.

Mereka pun mengadukan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, untuk minta pendampingan hukum.

Deca menceritakan kronologis kejadian tersebut, bermula dari dirinya mendapat pesanan WhatsApp dari seorang laki-laki.

Dia diminta untuk melayani laki-laki tersebut, di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin (19/6/2023) lalu.

Tak lama, mereka pun ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polda Sumut. Sampai di sana, mereka mengaku diperas Rp 50 juta dan akhirnya dibebaskan setelah memberikan uang tersebut.


(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved