Sumut Memilih

Bawaslu Sumut Minta KPU Masukkan Kolom Jumlah Pemilih Disabilitas dalam Berita Acara Penetapan DPT

Bawaslu Sumut minta agar KPU Sumut menambah kolom khusus yang berisi jumlah DPT penyandang disabilitas dalam berita acara penetapan DPT.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara meminta agar KPU Sumut menambahkan kolom khusus yang berisi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang disabilitas dalam berita acara penetapan DPT.

Hal ini disampaikan Divisi Pencegahan Bawaslu Sumut, Suhadi usai Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT tingkat Provinsi Sumut di Hotel Santika Medan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Bawaslu Sumut Ajak Semua Elemen Ikut Serta Dalam Pengawasan Pemilu, Sebut Jumlah Pengawas Terbatas

Baca juga: Masuk 14 Besar Seleksi Bawaslu Sumut, Ini Harapan Komisioner KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay

"Tadi secara tertulis Bawaslu Sumut menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Sumut agar proporsi untuk saudara-saudara kita yang difabel dimasukkan ke dalam berita acara dan lampiran berita acara," ujar Suhadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemilih dengan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suaranya pada Pemilu.

"Karena berdasarkan form KPU tadi dalam rekapitulasi tidak ada kolom atau baris untuk saudara-saudara kita kaum difabel. Mereka itu memiliki kesempatan yang sama, punya hak yang sama dengan kita. Jadi tadi sudah diakomodir oleh KPU Provinsi Sumut," katanya.

Suhadi mengatakan ada banyak jenis temuan yang menjadi catatan Bawaslu Sumut sepanjang proses pendataan DPT.

Termasuk di antaranya data individu yang meninggal dunia, temuan data ganda atau yang sudah menjadi anggota TNI/Polri.

"Khusus untuk Medan itu 65.752 temuan Bawaslu yang sudah disampaikan di rekomendasikan kepada KPU Medan dan sudah ditindaklanjuti. Kemudian di Nias Utara 10.080 temuan kita dan itu sudah disampaikan ke KPU Nias Utara begitu juga Simalungun dan daerah-daerah lain," ujarnya.

Baca juga: KPU Sumut Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebesar 10.853.940 Pemilih, Targetkan Partisipasi Lebih 75 Persen

Baca juga: Komisioner KPU Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan Masih Bertahan dalam Seleksi Calon KPU Sumut

Menurut Suhadi, ke depannya perbaikan DPT masih akan dilakukan dengan mencoret beberapa data yang ditemukan tidak sesuai.

"Memang ada perbaikan lagi. Tapi prinsip perbaikan ini adalah mencoret nama-nama yang tidak memenuhi syarat. Misalnya dia terdaftar di DPT, padahal sudah meninggal dunia, inikan harus dicoret nanti dia. Agar nanti KPPS tidak menyampaikan formulir C pemberitahuan kepada calon pemilih," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved