News Video

Staf Rutan KPK Diduga Melakukan Tindak Asusila Terhadap Istri Tahanan KPK, HIngga Melakukan Pungli

Menurut Novel Baswedan, kasus pungli di rutan KPK berawal ini dari laporan istri tahanan koruptor yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

TRIBUN-MEDAN.COM - Staf rutan KPK diduga melakukan pungutan liar hingga tindak asusila terhadap istri tahanan KPK.

Terkait kasus yang mencoreng nama KPK tersebut, sejumlah pihak buka suara.

Termasuk di antaranya Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan.

Di mana menurut Novel, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

Dilansir dari Serambinews.com, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

Tak tanggung-tanggung, total nilai pungli tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Menurut Novel Baswedan, kasus pungli di rutan KPK berawal ini dari laporan istri tahanan koruptor yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.

Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.

"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.

Sementara itu menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved