Berita Viral
Inilah Daftar Pejabat Tinggi Polri dan Kapolda yang Dirotasi dan Mutasi, Kapolda Sumut Dimutasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) yang menjadi pejabat teras di Korps Bhayangk
Tayang:
Editor:
Liska Rahayu
Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut, dijelaskan bahwa batas maksimum seorang personel Polri adalah pada usia 58 tahun.
Dalam beleid yang sama diatur juga apabila anggota Polri yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-arahan.jpg)