Viral Medsos

Pegawai Muda Kejaksaan Ini Persoalkan Jabatan Jaksa Agung, Dipilih dari Dalam atau Luar Kejaksaan?

Dalam tuntutannya, menurut Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Agung harus berstatus aktif atau pensiunan jaksa dan pengisiannya harus libatkan DPR.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/Herudin
Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta: Seorang pegawai kejaksaan bernama Jovi di Sulawesi Tengah menggugat UU yang mengatur syarat menjadi Jaksa Agung RI. Dipilih dari dalam atau dari luar kejaksaan? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Syarat menjadi Jaksa Agung RI tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang pegawai muda kejaksaan di Sulawesi Tengah mempersoalkan hal itu.

Menurut dia, Jaksa Agung harus berstatus aktif atau pensiunan jaksa dan pengisiannya harus libatkan DPR.

---

Sosok Jaksa Agung dan mekanisme pengisiannya merupakan hal penting agar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak dipandang politis saat melaksanakan kewenangan penuntutan dan penyidikannya.

---

Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Selasa (20/6/2023), Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono lupa membacakan petitum saat menyampaikan pandangan Kejaksaan Agung terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Kejaksaan, khususnya mengenai syarat menjadi Jaksa Agung serta penunjukannya.

Biasanya petitum itu berisi permohonan terhadap MK untuk menolak atau mengabulkan permohonan uji materi.

”Saya berharap tadi petitumnya dibacakan, (bagian) terakhirnya itu. Tapi, ini tidak dibacakan. Saya agak ragu, ini sepenuh hati atau tidak memberikan keterangan,"kata hakim MK.

"Ada sikap dualisme juga saya baca, antara mengiyakan yang diajukan pemohon dengan riil politik ketatanegaraan kita. (Tapi) saya tidak tahu. Itu asumsi saya saja,” sambung hakim konstitusi Saldi Isra mengomentari keterangan yang disampaikan Bambang.

---

Ada yang menarik dengan perkara pengujian UU Kejaksaan kali ini. Pemohonnya adalah seorang anak muda, seorang pegawai kejaksaan bernama Jovi Andrea Bachtiar.

---

Jovi adalah analis penuntutan pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Disebutkan, Jovi mengajukan pengujian Pasal 1 Angka 3, Pasal 19 Ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU No 16/2021 tentang Kejaksaan.

Dalam persidangan ini di MK itu, Jovi mengikuti secara daring melalui Zoom.

Jovi berpandangan, sebaiknya pengisian Jaksa Agung dilakukan dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved