Berita KPK
KRONOLOGI Pelecehan Istri Tahanan KPK, Pelaku Minta Maaf tak Dipecat,Novel Baswedan Sindir DEWAS KPK
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, bahkan menyebut pemerasan dan suap yang terjadi di rutan KPK. Seperti apa kronologi kasus pungli atau suap rutan
TRIBUN-MEDAN.com - Wajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun jadi sorotan.
Gara-gara kasus oknum petugas KPK yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual istri tahanan hingga pungutan liar (pungutan liar).
Namun sanksi yang dijatuhkan dewas terhadap pelaku dianggap terlalu ringan 'minta maaf' bukan dipecat.
Sementara Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, bahkan menyebut yang terjadi sebenarnya selain pelecehan, kasus pemerasan dan suap.
Seperti apa kronologi kasus pelecehan, pungli atau suap rutan KPK tersebut?
Sejumlah pihak buka suara soal kasus yang mencoreng nama KPK tersebut.
Novel Baswedan, misalnya, mengatakan, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewas KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.
Baca juga: SOSOK Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Dulunya Pedagang Beras Suka Bagi-bagi, Bantuan 5 M
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Menurut Novel Baswedan, terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-baswedan-berhenti-tangani-perkara-ketua-kpk-firli-bahuri-dinilai-bertindak-sewenang-wenang.jpg)