Dugaan Penistaan Agama
Kabareskrim Janji 'Garap' Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto berjanji akan 'menggarap' Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto berjanji akan segera 'menggarap' Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama.
Menurut mantan Kapolda Sumut itu, ia akan memeriksa kasus ini, atas laporan Forum Advokat Pembela Pancasila.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi," kata Agus kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Selain saksi, pihaknya juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Penampakan Rumah MEWAH Panji Gumilang, Luas Ribuan Meter Persegi Tapi Jarang Ditempati
Dijelaskan Agus, apabila nantinya dari keterangan saksi ahli itu terdapat unsur penistaan agama, barulah pihaknya akan memproses hukum pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Kita juga akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalo memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," katanya.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: GERAM! Panji Gumilang Heran Ada Pihak yang Ingin Bubarkan Pesantrennya : Ini Dibiayai Negara
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Baca juga: Mahfud MD Sekakmat Al-Zaytun, Temukan Tiga Masalah dalam Polemik Ponpes Pimpinan Panji Gumilang
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.
Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Baca juga: Terkuak Masa Lalu Panji Gumilang, Pimpinan Pesantren Al Zaytun yang Sedang Heboh
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabareskrim-Polri-Komjen-Agus-Andrianto-di-Tangerang.jpg)