Kasus Pencurian Uang
7 Bulan Kasus Pencurian Uang Belum Temui Titik Terang, Korban Minta Pelaku Dipenjara Bukan Dimediasi
Tujuh bulan kasus pencurian isi saldo Rp 177 juta di Kartu ATM milik Harry Jusmahadi, belum temui titik terang.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tujuh bulan kasus pencurian isi saldo Rp 177 juta di Kartu ATM milik Harry Jusmahadi, belum temui titik terang.
Hingga kini, kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut, belum juga menetapkan tersangka kepada para pelaku.
Hal ini dikatakan Harry saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).
Dirinya mengatakan bahwa hari ini dipanggil untuk mediasi.
"Saya dipanggil untuk mediasi lagi, dan hasil mediasi tadi tidak ada hasilnya bagi saya," ujarnya dengan nada kesal.
Lanjut Harry, padahal semua bukti sudah lengkap, dari rekening koran, foto, dan juga Video yang menunjukkan bahwa sepupu dan keluarga istrinya yang mengambil uang di saldo ATM BCA.
"Alat bukti sudah lengkap dari rekening koran, foto, dan Video yang terlihat bahwa pelaku yakni sepupu dan keluarga istri saya yang mengambil uang saya," ungkap Harry.
Hari juga berharap agar pihak kepolisian segera menahan pelaku, sebab sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran, dan jika tidak ditahan dan diproses secepatnya, maka Harry akan melaporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam.
"Jadi harapan saya agar pelaku segera ditahan dan diproses secepatnya, dan jika tidak ditahan penyidik, maka saya akan melaporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam, sebab saya duga ini bisa di pelintir kasusnya menjadi SP3," tegasnya dengan muka merah kepada wartawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Harry Jusmahadi (31), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota, kehilangan uang Rp 177 Juta di dalam ATMnya.
uang yang akan digunakan usaha itu raib setelah dicuri istri dan ditransfer ke famili dari istrinya.
"Uang dalam ATM saya Rp 177 juta tinggal tersisa Rp 24 ribu saja, habis dicuri istri saya dan saudara-saudaranya," kata Harry Jusmahadi, Jumat (14/4/2023) siang.
Kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut ini seperti jalan ditempat.
Harry mengaku sudah datang ke Polda Sumut untuk meminta keadilan, karena penyidik Unit IV Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum yang menangani kasusnya belum juga menetapkan tersangka.
Hingga pelaku masih bebas berkeliaran.
(*/tribun-medan.com)