Berita Persidangan

Pembunuhan Paino, Saksi Sebut Sepeda Motornya Dipinjam Anggota Tosa Ginting di Diskotek Sky Garden

Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Saksi Rudi saat memperagakan pertama kali menemukan senjata api di dalam bagasi sepeda motor miliknya yang baru saja dipinjam anggota Tosa Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang seharusnya menghadirkan saksi mahkota atas kasus pembunuhan eks anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, batal dilaksanakan. Pasalnya masih ada beberapa saksi lagi yang belum dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara menegaskan kepada pihak JPU, agar agenda pemeriksaan saksi mahkota jangan dulu gelar dulu, mengingat masih ada beberapa saksi lainnya yang belum memberikan keterangan dipersidangan.

"Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian dalam persidangan ini," ujar Ledis Meriana Bakara yang memimpin persidangan di ruang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (22/6/2023) sore.

Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting juga batal menghadiri sidang secara langsung, Tosa mengikuti persidangan masih secara video teleconfrence dari Rutan Tanjung Pura.

Padahal sebelumnya majelis hakim meminta agar terdakwa Tosa turut dihadirkan langsung dalam persidangan.

Namun demikian, persidangan yang menewaskan eks anggota DPRD Langkat, tetap digelar.

Jaksa menghadirkan seorang saksi terkait keberadaan senjata api (Senpi) yang diduga digunakan untuk menembak Paino. Adapun saksi tersebut bernama Rudi Sembiring warga Kota Binjai.

Dalam kesaksianya, Rudi menjelaskan dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol, yang saat itu ada ditemukan di dalam bagasi sepeda motornya.

Sebelum penemuan senjata api tersebut, saksi Rudi mengaku jika dirinya ada berjumpa dengan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Diskotek Sky Garden.

Di mana pada saat itu Tosa memiliki urusan pembayaran uang sewa mobil antara Tosa dan Rudi. Selanjutnya Tosa sempat meminjam sepeda motor milik Rudi

"pinjam dulu keretamu, biar dipake sebentar oleh anggota ku," ujar Rudi sembari menirukan ucapan Tosa.

Adapun anggota yang dimaksud Tosa yaitu bernama terdakwa Heriska Wantenero alias Tio.

Sepeda motor Rudi pun dibawa pergi oleh Tio berboncengan dengan temanya yang tidak dikenal Rudi.

"Saya gak tau kemana perginya. Sementara Tosa dan saya masih berada di Diskotek Sky Garden," ujar Rudi.

Namun selang beberapa menit kemudian, Tio pun kembali, dan langsung mengembalikan kunci sepeda motor Rudi yang diletakkan di atas meja. Tak lama Tosa dan Rudi membubarkan diri.

Rudi mengaku pergi menuju rumahnya. Tapi diperjalanan saat mengendarai sepeda motornya hujan pun turun, lalu ia berhenti untuk mengambil mantel hujan.

Pada saat mengambil mantel itu lah, ia melihat ada benda dari besi seperti senjata api atau pistol di dalam bagasinya.

Saksi saat itu terkejut dan khawatir atas penemuan senjata api tersebut, karena dirinya tidak pernah ada meletakan atau pun menyimpan senjata api.

Rudi berinisiatif membuang senjata api tersebut ke lokasi ladang jagung yang berada disekitar Tunggorono, Kota Binjai.

"Karena itu bukan milik saya, tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, karena takut nantinya saya dituduh sebagai pemilik senjata api itu," ujar Rudi dihadapan majelis hakim.

Sementara itu terdakwa Tosa Ginting membantah apa yang dikatakan saksi Rudi.

"Saya tidak ada meminjam sepeda motor saat pertemuan di Sky Garden," ujar Tosa.

Persidangan pun kembali ditunda majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada Selasa (4/7/2023) mendatang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved