Pecandu dan Pengedar Sabu

Pecandu Sabu 'Nyanyi' ke Polisi, Pengedar Sempat Kabur saat Ditangkap di Pantai Desa Siriaon

Polres Samosir menangkap pecandu dan pengedar sabu dalam waktu yang berdekatan. Pelaku sempat kabur ketika ditangkap

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
AS dan TS, pecandu dan pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Samosir 

TRIBUN-MEDAN.COM,PANGURURAN - Penyidik Sat Res Narkoba Polres Samosir menangkap pecandu dan pengedar sabu dalam waktu berdekatan.

Adapun pecandu narkoba yang ditangkap berinisial AS (2) warga Desa Lae Haporas, Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.

AS ditangkap saat mengonsumsi sabu di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. 

Ketika diinterogasi polisi, AS yang ketakutan kemudian 'nyanyi'.

Baca juga: Bupati Simalungun Apresiasi Personel Satres Narkoba Ungkap 410 Gram Sabu

AS mengatakan mendapat sabu dari TS (33) warga Desa Siriaon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (21/6/2023) kemarin," kata Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, Kamis (22/6/2023).

Vandu mengatakan, setelah mendapat informasi dari AS soal TS, polisi kemudian mencari keberadaan si pengedar sabu.

Diketahui bahwa TS ada di pinggir pantai Desa Siriaon.

Baca juga: Lagi Pesta Sabu, Sopir Truk Perkebunan Ditinggal Pengedar dan Komplotannya

Atas informasi itu, polisi pun bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, pelaku yang mengetahui keberadaan polisi berusaha kabur.

Namun, polisi dengan sigap menangkap TS.

Dari tangan TS, disita uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan, dan bakal dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved