Berita Viral

Kembalikan Uang Tukang Bubur, AKP SW Minta Keringanan Hukuman, Wahidin Sudah Cabut Laporan

Tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek Mundu AKP SW hingga habis Rp310 juta akhirnya mencabut laporannya Kini, setelah laporannya dicabut

Editor: Liska Rahayu
Tribun Medan
Wahidin, tukang bubur di Cirebon, korban penipuan oknum polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek Mundu AKP SW hingga habis Rp310 juta akhirnya mencabut laporannya.

Kini, setelah laporannya dicabut, AKP SW berharap mendapat keringanan hukuman.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda usai korban penipuan AKP SW, Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.

Wahidin bersama Law Firm Harum NS menggelar pers konfens di Kota Cirebon pada Sabtu (17/6/2023). Mereka menunjukkan bukti dan mengungkapkan fakta-fakta dugaan tindakan penipuan yang dilakukan AKP SW.

Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Sebelumnya diberitakan,  Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.

Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya. SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.

Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW. 

Tukang Bubur Cabut Laporan Penipuan Mantan Kapolsek Mundu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved