Viral Medsos

Viral Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali, Akun IG Pengunggah Video Dilaporkan ke Polisi

Pemanggilan ini terkait laporan dosen berinisial PAA (33) yang mengadukan pemilik akun Instagram Ary Suardika.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ilustrasi kantor Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi memanggil pemilik akun Instagram Ary Ulangun bernama I Gede Ary Suardika yang menyebarkan video rekaman CCTV perbuatan dosen melecehkan mahasiswinya di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa (20/6/2023).

Pemanggilan ini terkait laporan dosen berinisial PAA (33) yang mengadukan pemilik akun Instagram Ary Suardika.

PAA melapor ke polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan atas unggahan Ary Suardika.

Unggahan tersebut memuat video rekaman CCTV perbuatan PAA diduga melecehkan mahasiswinya pada 5 Mei 2023 lalu.

Unggahan tersebut pun viral di media sosial. 

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menetapkan PAA sebagai tersangka.

"Dalam pemanggilan yang bersangkutan (Ary Suardika) dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, statusnya sebagai yang diadukan atau terlapor," jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa di Buleleng.

Sebelumnya, PAA melaporkan Ary Suardika karena mengunggah video rekaman perbuatanya.

Ary Suardika dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumarjaya menyebutkan, Ary Suardika hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait konten unggahannya di media sosial tersebut.

"Dimintai klarifikasi soal laporan pengadu (PAA). Terkait unggahan Instagram dan Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik pengadu," sambungnya. 

Saat ini penyidik masih menghimpun keterangan saksi-saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak terkait aduan ini," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, kuasa hukum Ary Suardika, Gendo Suardana menyebutkan, kliennya mengunggah rekaman perbuatan pelecehan PAA atas persetujuan korban.

"Ada kesepakatan antara Ary dgn korban dengan perjanjian tertulis yang meminta bantuan untuk mengunggah rekaman CCTV. Korban menjamin penguasa rekaman tersebut secara sah dan menjamin tanpa rekayasa," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved