Pencabulan

Tampang Bapak dan Kakek Kandung di Toba yang Tega Rudapaksa Anak Bawah Umur, Mengaku Khilaf

Dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur telah diringkus Polres Toba. Korban dan kedua tersangka memiliki hubungan keluarga.

Penulis: Maurits Pardosi |

Tampang Bapak dan Kakek Kandung di Toba yang Tega Rudapaksa Anak Bawah Umur, Mengaku Khilaf

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dua tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur telah diringkus Polres Toba, Senin (19/6/2023) sore.

Korban dan kedua tersangka memiliki hubungan keluarga. Korban adalah anak kandung dan cucu tersangka.

Ayah kandung korban berinisial SM (34) dan kakek korban berinisial DM (60).

Mereka bertiga tinggal serumah karena SM dan istrinya sudah cerai lima tahun yang lalu.

Di atas kasur, perempuan berumur 8 tahun ini digagahi oleh ayah kandung dan kakeknya.

Saat berada di ruang Unit PPA Polres Toba, tersangka SM mengaku dirinya khilaf hingga tega melakukan tindakan bejat tersebut.

"Khilaf. Jadi, saya enggak tahu entah kenapa ada rasa khilaf," ujar SM (34), Senin (19/6/2023) sore.

Ia mengaku telah mencabuli putrinya sebanyak 3 kali.

"Tiga kali, tapi enggak setiap harinya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, putrinya kini duduk di bangku SD kelas 1.

"Kelas satu," tuturnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres untuk jalani proses hukum. Keduanya berambut plontos dan menggunakan pakaian tahanan serta kedua tangan terikat.

"Kami telah amankan tersangka dan keduanya sudah dibawa ke Mapolres Toba," terang Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Senin (30/6/2023).

Tersangka juga kerap mengancam korban agar tak memberitahukan kebejatan ayah kandungnya kepada orang lain. Sebuah kayu sudah disiapkan oleh tersangka untuk menganiaya korban manakala tindakan tak terpuji itu terungkap dari mulut korban.

"Korban juga diancam oleh tersangka agar jangan memberitahu kepada siapapun kejadian tersebut," sambungnya.

Bahkan, korban juga kerap mendapat tindakan penganiayaan dari tersangka.

"Dia diancam dengan adanya barang bukti kayu. Dan, korban juga sering dianiaya tersangka," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved