Unjukrasa
Puluhan Orang Geruduk Kantor Bank OCBC NISP, Sebut Eksekusi Lahan Cacat Hukum
Massa Garuda Merah Putih Community melakukan unjukrasa di depan Bank OCBC NISP, di Jalan Imam Bonjol, Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan orang yang tergabung dalam massa Garuda Merah Putih Community melakukan unjukrasa di depan Bank OCBC NISP, di Jalan Imam Bonjol, Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (20/6/2023).
Di mana massa menyatakan bahwa, Bank OCBC diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang rumah tanpa ada koordinasi.
Pimpinan aksi, Dedi Harvisyahari, menjelaskan pihak Bank OCBC melelang tanah dan bangunan milik Gery Sutjipto, tanpa ada koordinasi dari nasabah, dan PN Medan meminta korban (Gery) melakukan pengosongan rumah dalam perkara Nomor : 02/Eks/2023/KPKNL/PN.
"Kami meminta penjelasan kepada pihak bank OCBC NISP kenapa tanah dan rumah milik Gery dilelang tanpa ada koordinasi. Kami menduga ini merupakan kejahatan perbankan yang dilakukan OCBC NISP kepada Nasabah," ucap Dedi.
Dalam penuturan Dedi, korban terkejut dengan adanya surat penetapan pengosongan rumah atas Eksekusi dalam perkara Nomor 02/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn, yang diajukan dan dimohonkan Bank OCBC.
"Tiba-tiba ada surat eksekusi dalam perkara Nomor 02/Eks/2023/KPKNL/PN Medan yang diajukan dan dimohonkan Bank OCBC. Saya menduga bahwa semua proses hukum di PN Medan semua tidak benar, dan cacat Hukum," terangnya.
Terpisah, ditempat yang sama pihak dari Bank OCBC bersama Gery Sutjipto masuk ke dalam Bank melakukan mediasi.
Setelah beberapa saat kemudian, Gery keluar dari Bank OCBC dengan wajah kesal, lantaran pihak Bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Ketika ditanyakan, Gery menjelaskan hasil pembicaraan di dalam, mengatakan bahwa pihak bank melalui PN Medan tetap melakukan eksekusi.
"Mereka tetap melakukan eksekusi dan tadi jumpa sama orang Jakarta pun tetap tidak ada hasil," ujarnya
Saat ditanyakan langkah apa yang diambil dalam perkara kasus yang menimpa dirinya.
"Saya tetap akan terus berjuang di Pengadilan dan bahkan sampai ke pusat saya tetap akan berjuang," tegasnya.
Keluarga korban yang mendampingi Gery di dalam Bank OCBC juga mengatakan bahwa menurut pihak Bank sudah melakukan tugas dengan benar.
Kejanggalan kasus tersebut membuat dirinya bertanya apa yang benar, karena sebelumnya, Gery sudah mengajukan surat penundaan lelang di PN Medan dan meminta Mediasi namun tidak dipenuhi.
"Menurut pihak Bank OCBC NISP, mereka sudah melakukan tugas secara benar, jadi saya tanyak apa yang benar, sebab mereka melakukan pelelengan tanpa ada surat pemberitahuan atupun mediasi terlebih dahulu, dan PN Medan pun tidak bisa memenuhi permintaan kami, dan kami ditolak PN Medan," katanya.