Dugaan Kasus Penganiayaan

Diduga Korban Penganiayaan Paman Sendiri, Polda Sumut Bongkar Makam di Kota Siantar

Polda Sumatera Utara membongkar makam almarhum Anang Alfahrezi (30) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam - Jalan Singosari Kota Pematang Siantar.

Penulis: Alija Magribi |

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membongkar makam almarhum Anang Alfahrezi (30) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam - Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Selasa (20/6/2023) siang.

Pembongkaran jenazah ini dikawal oleh puluhan personel kepolisian dari Unit Reskrim, Sat Lantas Polres Pematang Siantar dan Babinsa setempat asal Kodim 0207/Simalungun.

Berdasarkan penelusuran awak media, pembongkaran makam ini berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Anang Alfahrezi pada bulan bulan Maret 2023.

"Jadi ini penganiayaan yang dilakukan oleh oom ipar saya (paman korban). Kejadiannya hari Minggu, 25 Maret 2023. Penyebab penganiayaan mungkin dia (paman) mendengar sebelah pihak, kemudian geram, dan memukul suami saya," ujar Yunita, istri korban.

Yunita sendiri enggan menjelaskan masalah keluarga yang mengakibatkan paman mereka menganiaya suaminya hingga meninggal dunia. Namun apa yang terjadi membuat dia dan keluarga lainnya tak tinggal diam.

Apalagi saat itu, korban dan adiknya sudah berupaya untuk berbicara baik-baik dengan pelaku pemukulan/paman korban untuk menyelesaikan masalah keluarga.

"Setelah dipukul, suami saya dirawat di rumah. Kebetulan dia ada sakit hemofili, jadi dia itu gak boleh kebentur, pendarahan atau jatuh. Itu nggak boleh. Lalu dibawalah ke RSUP Adam Malik di Medan," ujar Yunita menceritakan upaya mereka untuk memulihkan kesehatan korban.

Kemudian kata Yunita, setelah suaminya dibawa pulang, kondisi kesehatan memburuk dan kemudian meninggal dunia pada 16 April 2023.

Berangkat dari kematian suaminya, Yunita dan keluarga tak terima hingga akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan paman korban ke Polres Pematang Siantar untuk ditangkap. Paman korban dilaporkan sehari setelah korban meninggal, 17 April 2023.

Kepada keluarga, ujar Yunita, polisi mengaku harus melakukan autopsi untuk mengambil langkah penegakkan hukum mengingat korban sudah dimakamkan. Adapun opsi lainnya yaitu menempuh jalur perdamaian.

"Awalnya gak mau autopsi, ternyata jalan satu satunya harus autopsi atau damai. Iya (termasuk saya) tidak mau berdamai," kata Yunita.

Yunita berharap polisi bisa mengadili paman mereka yang tega membuat suaminya meninggal dunia.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved