Berita Viral
Penjelasan Mario Dandy Yakin Bisa Bayar Biaya Resitusi Rp 100 Miliar yang Diajukan Pihak David Ozora
Mario Dandy diminta untuk membayar biaya restitusi atau ganti kerugian karena melakukan penganiayaan berat terhadap pada David Ozora.
TRIBUN-MEDAN.com - Mario Dandy diminta untuk membayar biaya restitusi atau ganti kerugian karena melakukan penganiayaan berat terhadap pada David Ozora.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan biaya restitusi tersebut.
Restitusi itu mencapai Rp 100 miliar.
Jumlah restitusi tersebut dijelaskan LPSK telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan, perhitungan restitusi tersebut mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
Terkait hal tersebut, Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga angkat biacara.
Andreas mengungkapkan kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.
Ia tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Baca juga: Kader Golkar Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Sumut, Nilai Sebarkan Hoaks soal Sikap Bobby Nasution
Baca juga: Eks Bos OVO Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Sering Aniaya Anak Kandung
Peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diungkapkan Nahot sudah tertutup.
Alasannya karena harta milik Rafael Alun telah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
| PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
| KRONOLOGI Oknum Petugas Damkar Lecehkan Siswi SMP, AKP Aston L Sinaga: Pelaku Sudah Diproses Hukum |
|
|---|
| PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih |
|
|---|
| Profil AKP Kusmiani, Kapolsek Arjasa yang Meninggal Kecelakaan Dikenal Berdedikasi Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-penganiayaan-Mario-Dandy-Satrio-ddd.jpg)