Berita Viral
LUKAS Enembe Pukul Tangan Jaksa, Marah Didakwa Terima Uang Suap Rp45,8 M: Nggak Bener Woy!
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadil
"Menurut keterangan Bapak Lukas, tadi belum minum obat," kata salah satu pihak keluarga.
Masih tidak terima, Lukas Enembe kembali marah di tengah percakapan antara hakim dengan pihak keluarga terdakwa.
"Tipu-tipu ini. Tidak benar. Semuanya itu omong kosong," kata Lukas Enembe.
Hakim pun meminta kepada pihak keluarga dan simpatisan untuk menenangkan Lukas Enembe.
"Tolong dari pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa untuk tenang. Kami, kemarin, dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara untuk sidang secara offline, bukan online."
"Untuk persidangan secara online, kami tidak melanggar aturan juga karena sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 untuk persidangan secara online," katanya.
Rianto pun mengancam Lukas Enembe jika ribut kembali saat persidangan, maka sidang akan digelar secara online.
"Tapi apabila saudara, di dalam persidangan seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut kembali sidang offline dan akan mengajukan persidangan online dengan segala resiko," jelasnya.
Setelah mengingatkan Lukas Enembe, hakim pun meminta kembali kepada jaksa untuk melanjutkan membacakan dakwaan.
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe digelar pada Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar mulai pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lukas-Enembe-marah-atas-dakwaan-Jaksa-soal-gratifikasi-Rp458-miliar.jpg)