Polres Dairi

Dianggap Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama dan Memprovokasi, GS Ditangkap Polres Dairi

Satreskrim Polres Dairi menangkap pria berinisial GS yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan serta penghasutan untuk orang lain di cafe Harunggua

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satreskrim Polres Dairi menangkap pria berinisial GS yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan serta penghasutan untuk orang lain di cafe Harungguan Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI-Satreskrim Polres Dairi menangkap pria berinisial GS yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan serta penghasutan untuk orang lain di cafe Harungguan Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Jumat (16/6/2023).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM mengataka, kejadian bermula Jumat Malam (16/6/2023) selaku Kepala desa Hutarakyat GS bersama sejumlah warga  lebih kurang 15 orang datang ke lokasi Cafe Harungguan di Jalan Ringroad Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Tiba di lokasi, GS bersama warganya menemui Stefanus Leonardo s selaku pemilik cafe. GS meminta Leonardo menutup cafe tersbut karena masyarakat menolak beroperasinya Cafe Harungguan karena menimbulkan keresahan bagi warga.

Leo pemilik dacfe tidak mengindahkan permintaan GS dengan alasan usahanya sudah memiliki ijin berusaha tempat hiburan dari pihak yang membidangi perijinan dari Pemerintah Pemprovsu.

Atas jawaban dari pelapor tersebut, GS selaku Kepala Desa Huta Rakyat keluar dari lokasi Cafe dan menemui warga masyarakat yang ikut berdatangan kelokasi Cafe Harungguan tersebut.

Pada pukul 23.30 WIB, sejumlah warga yang datang bersama GS mulai membakar ban bekas disamping Cafe Harungguan.

Pada pukul 23.32 WIB sampai pukul 00.06 sejumlah dari warga yang datang melakukan aksi kekerasan dengan cara melempari Cafe harungguan dan juga mess karyawan yang berada tepat di samping Cafe Harungguan.

Akksi tersebut berhenti setelah personel Polri dari Polsek Sidikalang Kota serta personel piket fungsi dari Polres Dairi tiba di lokasi.

Sebagai akibat dari aksi warga yang melakukan aksi kekerasan (pelemparan) mengakibatkan sejumlah bagian dinding mess yang terbuat dari triblek berlobang terkena lemparan batu, juga kaca mess dan juga kaca Cafe Harungguan di lantai 1 dan lantai 2 turut pecah dan pada bagian atap mess dan bagian atap kanopi Cafe ditemukan sejumlah batu.

Dalam rangka memastikan kondusifitas dan status quo TKP maka Polres Dairi menempatkan sejumlah personel dari Sat Sabhara berjaga di TKP, sedangkan personel Sat Reskrim melakukan giat penyelidikan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa dan juga melakukan penanganan awal terhadap TKP.

Polres Dairi juga menerima laporan polisi dari pemilik Cafe Harungguan Stefanus Leonardo selaku pihak yang dirugikan.

Selanuntya, Sabtu 17 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB petugas Sat Reskrim Polres Dairi bersama tim identifikasi melakukan kegiatan olah TKP didampingi pemilik Cafe Harungguan Stefanus Leonardo.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya sejumlah batu dan pecahan kaca dari mess dan dari Cafe, pecahan lampu mess dan rekaman CCTV di seputaran TKP.

Selai nitu, polisi lakngsaung melakukan wawancara terhadap para saksi TKP diantaranya pemilik Cafe dan karyawan Cafe dalam rangka penyelidikan.

Pada Sabtu  17 Juni 2023 pukul 11.00 WIB, dilaksanakan Gelar perkara di Kantor Sat Reskrim Polres Dairi dengan kesimpulan peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana dalam hal ini dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dan secara lisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved