Polres Simalungun

AKBP Ronald Sipayung Terus Buktikan Komitmen Perangi Judi di Bumi Tanah Habonaron Do Bona

Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis tebakan angka Hongkong pada Minggu, (18/6/2023)

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis tebakan angka Hongkong pada Minggu, (18/6/2023) pukul 21.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN -Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis tebakan angka Hongkong pada Minggu, (18/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berhasil diamankan berinisial "H" Saragih (32), seorang jualan yang beralamat di Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Penamgkapan tersebut dipimpin IPTU Bottor L Tobing, Kanit Reskrim Polsek Bangun yang tinggal di Asrama Polsek Bangun Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi angka tebakan jenis Hongkong sedang berlangsung di salah satu warung tuak yang beralamat di Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan "H" saat berada di warung tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung AO3 warna hitam yang didalamnya terdapat pesan_whatsapp berisi no tebakan angka Hongkong serta uang tunai sebesar Rp. 10.000 sebagai hasil dari penjualan angka tebakan yang dilakukan oleh Hotdian.

"H" mengakui bahwa handphone yang disita oleh petugas adalah miliknya dan digunakan sebagai media untuk melakukan perjudian angka tebakan jenis Hongkong. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan, "ujar Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom, SH.

Lambok menyampaikan, Kapolres Simalungun sangat menekankan pentingnya memberantas perjudian di wilayah hukumnya, karena perjudian merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak norma-norma yang ada.

"Beliau berkomitmen untuk selalu mengambil tindakan yang tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian dan melakukan tindakan pencegahan agar perjudian tidak merajalela di wilayahnya,"ujarnya.

Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, dan selalu melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta kejahatan yang lainnya. Dengan bersama-sama, Kapolres Simalungun yakin dapat memberantas perjudian dan menciptakan keamanan serta ketentraman bagi masyarakat, "ucap Kapolsek Bangun.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved