Berita Viral

SOSOK Lansia Bejat Pemerkosa Bocah 9 Tahun hingga Ingin Ganti Kelamin, Korban Diiming-imingi Rp2 Rb

Baru-baru ini, viral kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial UH (68) terhadap anak di bawah umur.

Editor: Liska Rahayu
Kompas
Polisi akhirnya tangkap kakek pelaku rudapaksa siswi SD 9 tahun di Jakarta Timur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial UH (68) terhadap anak di bawah umur.

Atas pencabulannya tersebut, korban kini mengalami trauma berat dan ingin operasi ganti kelamin.

Kakek UH dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SD kelas dua berinisial NH (9), kasus ini bahkan disebut lama tak digubris polisi, dan bahkan diduga harus viral dulu sebelum akhirnya ditangkap.

Kakek bejat ini diduga nekat mencabuli anak SD dengan iming-iming Rp 2 ribu dan bahkan sudah dilakukan selama 5 bulan.

Selain itu, kakek tersebut juga mengaku bahwa melampiaskan birahinya sekira 5 kali pada korban.

Polisi menangkap kakek berinisial S alias UH yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial NHR di Cipayung, Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku S telah lima kali melakukan aksi bejatnya kepada anak NHR sejak November 2022 hingga Maret 2023.

“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023).

Untuk melancarkan aksi bejatnya pelaku S mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp2.000 dan mengancam korban supaya tidak memberi tahu siapapun mengenai perlakuannya.

“Iming-imingi korban Rp2.000,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi akhirnya tangkap kakek pelaku rudapaksa siswi SD 9 tahun di Jakarta Timur.
Polisi akhirnya tangkap kakek pelaku rudapaksa siswi SD 9 tahun di Jakarta Timur. (Kompas)

“Polres Metro berhasil tangkap pelaku inisial S alias UH laki-laki umur 68 korban NHR umur 9 tahun sudah dilakukan pemeriksaan saksi, visum, sita barang bukti dan datang ke TKP, atas perbuatan tersebut tersangka terancam 15 tahun penjara,” ujarnya AKBP Ahmad Fanani.

Viral Dulu

"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, seorang laki-laki dan umurnya 68 tahun atas korbannya adalah NH berusia 9 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Penangkapan tersebut didasari pelaporan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, atau perbuatan cabul terhadap anak.

Polisi pun juga telah menyita barang bukti, usai mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved