Berita Seleb

Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Apes Pernikahan Digrebek Istri Sah, Diduga Bawa Kabur Mobil

Aksi nekat seorang pria dan juga suami berinisial DS nikah siri di kuburan dengan pelakor berinisial L berujung dipolisikan.

Instagram
Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Apes Pernikahan Digrebek Istri Sah, Diduga Bawa Kabur Mobil 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikah siri dengan pelakor di kuburan, apes pernikahan digrebek istri sah.

Tak hanya selingkuh, pria itu juga diduga bawa kabur mobil

Seorang suami berinisial DS berselingkuh dengan wanita lain hingga menikah siri.

Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri (dok)

Mirisnya, pernikahan siri keduanya dilakukan di tempat yang tak lazim, yakni di pemakaman umum (TPU) yang berada di daerah Depok, Jawa Barat.

Mengetahui fakta tersebut, istri sah pun tak terima hingga melaporkan sang suami ke polisi.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Aksi nekat seorang pria dan juga suami berinisial DS nikah siri di kuburan dengan pelakor berinisial L berujung dipolisikan.

Baca juga: FAKTA BARU Iptu MIP Ditahan Propam Dihadapkan Sanksi Pemecatan, Sudah Nikah Siri dengan Janda?

Hal itu lantaran istri sah berinisial DM yang mengetahui sang suami telah menikah dengan perempuan lain.

DM mengetahui pernikahan DS dengan pelakor berinisial L dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) di daerah Depok, Jawa Barat.

DM mengaku tidak terima suaminya menikah siri tanpa sepengetahuan dirinya.

“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah,” kata DM, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (31/5/2023).

Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Apes Pernikahan Digrebek Istri Sah, Diduga Bawa Kabur Mobil
Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Apes Pernikahan Digrebek Istri Sah, Diduga Bawa Kabur Mobil

Merasa dirinya dikhianati dan tidak dianggap, DM mengklaim selama berumah tangga menjadi tulang punggung.

Hal itu karena DS tidak punya penghasilan, berujung ia pun melaporkan suaminya itu dan ke Polres Metro Depok dengan Pasal 279.

“Bunyi Pasal 279, ‘bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” terangnya.

Baca juga: Viral Suami dan Pelakor Nikah Siri di Kuburan, Kena Gerebek Istri Akhirnya Dipenjarakan

Ada pun nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Dan, barang bukti yang dimilikinya adalah surat nikah siri.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved