Viral Medsos

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga: Terlalu Sulit Dibayarkan Restitusi Rp 100 Miliar

Adapun restitusi adalah upaya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Andreas Nahot Silitonga menjadi pengacara Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Adapun restitusi adalah upaya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berujar, restitusi itu diperhitungkan dari biaya perawatan medis, transportasi, konsumsi, proses hukum, hingga penghasilan orang tuanya yang hilang ketika mengurus D.

Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan D berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," ujar Susi dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/6/2023).

Respon Kuasa Hukum Mario Dandy

Kendati demikian, Mario Dandy lewat kuasa hukumnya berkelit.

Menurut kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, nominal restitusi yang dicatat LPSK terlalu sulit dibayarkan.

Nahot mengungkapkan alasan Mario yang dinilai kesulitan untuk membayarkan restitusi itu.

Menurut dia, status Mario saat ini merupakan seorang mahasiswa dan belum berpenghasilan.

"Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. 

Hingga saat ini, ungkap Nahot, belum diketahui apakah ada aset yang tercantum atas namanya.

Kalau memang punya, mungkin restitusi bisa dibayar meski tidak seluruhnya.

Terlepas dari itu, Nahot mengatakan, restitusi yang bakal ditagih akan diatur oleh majelis hakim.

Untuk itu, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved