Polres Tapteng

Kena Kibus, Bandar Ganja di Tapteng Kena Ringkus Polisi

Personel Satres Narkoba menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja berinisial MAN alias NST (42) dari kediamannya di Lingkungan

Istimewa
Personel Satres Narkoba menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja berinisial MAN alias NST (42) dari kediamannya di Lingkungan II, Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (13/6/2023) pukul 16.30 WIB. 

Kena Kibus, Bandar Ganja di Tapteng Kena Ringkus Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Satres Narkoba menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja berinisial MAN alias NST (42) dari kediamannya di Lingkungan II, Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (13/6/2023) pukul 16.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan terhadap JS.

"Saat tertangkap JS menjelaskan bahwa ganja miliknya diperoleh dari NST yang berdomisili di Kelurahan Lumut, sehingga langsung dilakukan pengembangan," ungkapnya, Jumat (16/6/2023).

Selanjutnya, jelas Gurning, dari informasi ini, petugas pun membawa JS menuju kediaman MAN alias NST.

Hasilnya, MAN alias NST yang saat sedang dalam posisi tidur dapat diringkus.

"Saat diinterogasi MAN alias NST membenarkan bahwa JS ada membeli ganja darinya sebelum tertangkap polisi," jelasnya.

H Gurning juga menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya juga menemukan 1 bal ganja kering dibungkus plastik hitam dibalut lakban warna coklat.

Kemudian 1 plastik asoy hitam berisikan 1 gulungan ganja kering yang dibungkus plastik warna coklat, 4 ampul ganja kering dibalut kertas coklat dan sebuah handphone Samsung.

"Total narkoba ganja yang diamankan seberat 1,4 kilogram yang diakui MAN alias NST diperoleh dari laki laki dengan inisial B," terangnya.

Oleh karena itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved