Viral Medsos
Hasil Korupsi BTS Kominfo Dibagi-bagikan Mulai 50 Miliar hingga 70 Miliar, Kenapa DPR RI Bungkam?
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Hasil Korupsi BTS Kominfo Dibagi-bagikan Mulai 50 Miliar hingga 70 Miliar, Kenapa DPR RI Bungkam?
Dikutip dari Tribunnews.com, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan adanya pihak-pihak yang meneriwa "saweran" dari dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kementerian Kominfo.
Jumlah saweran yang diberikan tak main-main, mencapai puluhan miliar rupiah. Namun tak dibeberkan lebih rinci pihak penerima saweran tersebut. MAKI hanya memberikan kisi-kisi lokasi.
"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.
"Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Boyamin.
"Pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Tetapi yang terjadi, mereka justru diduga turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut."
Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.
Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan.
Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.
"Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo," ujar Boyamin.
Seluruh saweran itu diantar oleh sosok perantara yang diduga telah menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni Windy Purnama. "Setahuku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," ujarnya.
Selain lokasi, Boyamin juga memberi kisi-kisi terkait pihak penerima saweran ini.
Menurutnya, pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Tetapi yang terjadi, mereka justru diduga turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut.
"Penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," ujarnya.
MAKI layangkan gugatan praperadilan
Oleh sebab itu, dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung menjadi pihak termohon, sebab memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini. Kemudian ada pula Komisi III DPR yang menjadi pihak turut termohon.
"Komisi III DPR RI kan yang mengawasi Kejagung, maksudnya kan bisa ngawasi karena wakil rakyat," katanya.
Gugatan ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara ini. "Atau paling enggak, ceritanya gitu," katanya.
Kemudian gugatan juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
MAKI menduga bahwa penyidikan TPPU pada korupsi BTS Kominfo bakal segera dihentikan.
Padahal masih ada nama-nama yang diduga melakukan TPPU namun belum dijerat. "Diduga Johnny G Plate belum menjadi tersangka pencucian uang," katanya.
MAKI Surati Komisi I DPR RI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengirimkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk didistribusikan kepada Komisi I DPR RI.
Surat itu berisikan pernyataan yang perlu ditandatangani anggota Komisi I buntut kasus proyek pengadaan BTS Kominfo.
Surat itu dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Sekretariat Jenderal DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023) lalu.
Boyamin mengatakan mulanya ia mendapat aduan terkait adanya penyerahan uang kepada oknum anggota Komisi I DPR.
"Saya mendapatkan informasi yang menurut saya lah masih setengah-setengah gitu ada dugaan seseorang meminta uang kepada pemborong-pemborong BTS Kominfo, uang Rp 35 miliar katanya versinya dia akan diserahkan ke anggota DPR, Komisi, I katanya begitu," kata Boyamin kepada wartawan.
"Nah, saya yakin itu tidak nyampai kira-kira gitu, itu hanya ulahnya dia, karena apa? Kemudian setelah ketemu teman yang lain kira-kira setelah dapat yang Rp 35 miliar tadi, ngomong ke temannya Rp 30 miliar. Artinya dia aja udah nggak jujur, kalau pun dapat Rp 35 miliar, ngomong ke temennya sudah dapat Rp 30 miliar, gitu, artinya diduga bisa aja ditilep dia sendiri, hanya memanfaatkan situasi," imbuhnya.
"Boyamin meminta seluruh anggota Komisi I DPR mengklarifikasi mereka tak menerima apapun dari proyek pengadaan BTS Kominfo ini melalui surat pernyataan itu."
Boyamin mengatakan hal ini perlu dikonfirmasi. Oleh sebab itu, kata Boyamin, dia meminta seluruh anggota Komisi I DPR mengklarifikasi mereka tak menerima apapun dari proyek pengadaan BTS Kominfo ini melalui surat pernyataan itu.
"Tapi apapun kan ini harus dilakukan klarifikasi, ikhtiar saya kepada seluruh anggota Komisi I DPR untuk menyatakan bahwa mereka memang tidak menerima apapun, manfaat, uang, dan lain sebagainya dari proyek pengadaan BTS Kominfo yang sekarang disidik Kejaksaan Agung sebagai tindak pidana korupsi," tutur Boyamin.
"Nah ikhtiar saya ini mengirim surat melalui Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani untuk didistribusikan kepada masing-masing anggota Komisi I, surat pernyataan yang sudah saya sebutkan di situ menyatakan 'saya tidak mendapatkan manfaat', kedua 'apabila berbohong hilang nikmat', kan begitu," imbuhnya.
Boyamin meminta agar surat pernyataan itu kembali dikirimkan kepadanya jika sudah ditandatangani. Dia mempersilakan para anggota Dewan untuk mencoret poin yang mungkin saja tak disetujuinya.
"Tapi saya tetap yakin bahwa anggota DPR Komisi I tidak menerima, tapi tolong kuatkan keyakinan saya dengan menandatangani surat pernyataan yang sudah saya buat, tinggal ditandatangani, dikirim ulang ke saya, sudah saya kasih perangko juga di situ, sudah dikasih amplop, tinggal ngirim ulang, dan kalau tidak setuju poin dua ya dicoret aja nggak papa, misalnya dia hanya setuju poin satu bahwa tidak menerima, terus poin duanya hilang nikmat dicoret ya nggak papa, saya beri kebebasan kok, atau bikin lagi yang lebih panjang ya boleh. Kita tunggu sebulan ini mudah-mudahan sudah ada proses dan saya berharap ini semua mengisi dan dikirimkan ke saya," ucap Boyamin.
Meski begitu, Boyamin mengatakan belum tentu anggota Dewan menerima manfaat dari proyek pengadaan BTS Kominfo jika surat pernyataan itu tak ditandatangani. Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Ya belum tentu dia menerima juga. Kan nanti kita serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk mendalami informasi ada orang yang mengaku meminta uang kepada pemborong yang katanya diberikan kepada anggota DPR itu, ya belum tentu dia menerima juga sih, kan dia jengkel terhadap saya ya boleh aja, 'Ah kurang ajar Boyamin' gitu atau ya kira-kira bahasa nggak enaknya nyapek-nyapekin aja," tuturnya.
Boyamin mengatakan surat pernyataan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota Dewan terhadap publik.
Boyamin menyebut hal ini mencegah rakyat memilih anggota DPR yang salah.
(*/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jhonny-G-Plate-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-BTS.jpg)