Viral Medsos

Hasil Korupsi BTS Kominfo Dibagi-bagikan Mulai 50 Miliar hingga 70 Miliar, Kenapa DPR RI Bungkam?

Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Jhonny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. 

"Penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," ujarnya.

MAKI layangkan gugatan praperadilan

Oleh sebab itu, dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023) lalu.

Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung menjadi pihak termohon, sebab memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini. Kemudian ada pula Komisi III DPR yang menjadi pihak turut termohon.

"Komisi III DPR RI kan yang mengawasi Kejagung, maksudnya kan bisa ngawasi karena wakil rakyat," katanya.

Gugatan ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara ini. "Atau paling enggak, ceritanya gitu," katanya.

Kemudian gugatan juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

MAKI menduga bahwa penyidikan TPPU pada korupsi BTS Kominfo bakal segera dihentikan.

Padahal masih ada nama-nama yang diduga melakukan TPPU namun belum dijerat. "Diduga Johnny G Plate belum menjadi tersangka pencucian uang," katanya.

MAKI Surati Komisi I DPR RI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengirimkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk didistribusikan kepada Komisi I DPR RI.

Surat itu berisikan pernyataan yang perlu ditandatangani anggota Komisi I buntut kasus proyek pengadaan BTS Kominfo.

Surat itu dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Sekretariat Jenderal DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023) lalu.

Boyamin mengatakan mulanya ia mendapat aduan terkait adanya penyerahan uang kepada oknum anggota Komisi I DPR.

"Saya mendapatkan informasi yang menurut saya lah masih setengah-setengah gitu ada dugaan seseorang meminta uang kepada pemborong-pemborong BTS Kominfo, uang Rp 35 miliar katanya versinya dia akan diserahkan ke anggota DPR, Komisi, I katanya begitu," kata Boyamin kepada wartawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved