Polres Tapteng
Menunggu Pembeli, Sopir Angkot Ditangkul Polisi Karena Kantongi 70,82 Gram Ganja
Ia ditangkap di Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul
Menunggu Pembeli, Sopir Angkot Ditangkul Polisi Karena Kantongi 70,82 Gram Ganja
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - JS (46) warga Dusun I Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng ditangkap personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Ia ditangkap di Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma mengaku JS ditangkap karena akan melalukan transaksi narkotika jenis ganja. Begitu mendapat informasi tersebut, katanya, pihaknya mengarahkan personel Satres Narkoba untuk melakukan pengecekan di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
"Jadi, di depan rumah makan " sahabat", kita melihat seorang pria yang mencurigakan sesuai ciri-ciri dan kita langsung melakukan penangkapan terhadap JS," katanya, Kamis (15/6/2023).
Ia mengaku saat ditangkap tengah menunggu pembeli ganja yang sudah melakukan pemesanan kepada JS.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 ampul sedang narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri JS.
Kepada petugas, JS mengaku masih ada lagi ganja yang ia sembunyikan di semak-semak di Desa Kebun Pisang. "Itu tempat saya biasa mengumpuli ganja kering yang akan diedarkan," kata JS kepada petugas.
Mendapat informasi tersebut personil langsung membawa JS ke tempat penyimpanan ganja dan personil menemukan 1 buah plastik bening yang berisikan 1 buah kaleng rokok Surya yang berisikan 2 ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dan 24 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih.
JS mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seorang pria berinisial MAN alias NST yang berdomisili di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng dengan berat 70,82 gram yang akan dijual kembali.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JS beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
(akb/tribun-medan.com)
| Polres Tapteng Dorong Kesadaran Hukum Pelajar Lewat Program “Police Go To School” |
|
|---|
| Kapolda Sumut Ingatkan Polisi Tapteng: Hadir Cepat, Bertindak Humanis, Jaga Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Tiga Pengedar di Pinang Sori Ditangkap Polres Tapteng, Peredaran 900 Gram Ganja Diungkap |
|
|---|
| Kapolres Tapteng Dukung Pendidikan, Hadiri Pelantikan Siswa Baru SMA Matauli Pandan |
|
|---|
| Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Pandan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Tapanuli Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JS-jual-ganja-theyv.jpg)