Breaking News

Bupati Deliserdang Mengundurkan Diri

Respons Gubernur Edy Rahmayadi Soal Ashari Tambunan Mundur dari Bupati Deliserdang Karena Maju Caleg

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait pengunduran diri Ashari Tambunan dari jabatan Bupati Deliserdang.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai di lobby kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (13/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait pengunduran diri Ashari Tambunan dari jabatan Bupati Deliserdang.

Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa keputusan Ashari Tambunan mengajukan pengunduran diri merupakan hak politik pribadinya.

Baca juga: Ashari Tambunan Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri, DPRD Deliserdang Bakal Gelar Rapat Paripurna

Termasuk keinginan untuk bertarung di Pileg tahun 2024.

"Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya (surat pengajuan pengunduran diri)," ucap Edy Rahmayadi, Rabu (14/6/2023). 

Meskipun begitu, mantan Pangkostrad itu mengaku belum menerima surat pengajuan pengunduran diri Ashari Tambunan dari jabatannya sebagai Bupati Deliserdang, karena maju dan berstatus sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Edy mengatakan bila surat pengajuan pengunduran diri Ashari sampai di Meja Gubernur Sumut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan memproses dan menyampaikan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Siapa pun, yang ingin maju silakan. Saya akan merekomendasikan (untuk digantikan)," ujarnya.

Edy Rahmayadi juga mengatakan sudah menjadi ketentuan Bupati dan Wali Kota mengajukan surat pengunduran diri disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Kemendagri.

Kemudian akan dilakukan proses tahapan hingga pemberhentiannya Kepala Daerah disebut dan ditunjuk penggantinya. 

"Itu ketentuan, ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada (keputusan) dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia (Ashari Tambunan) baru pengajuan dia mundur," ucap mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deliserdang, M Muslih Siregar menjelaskan Ashari Tambunan menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Deliserdang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) pada Senin 12 Juni 2023.

"Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan dibagian Sekwan DPRD Deliserdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri," ucap Muslih.

Selain ke DPRD Deliserdang, surat pengajuan pengunduran diri Ashari Tambunan juga diantar Pemkab Deliserdang ke Gubernur Sumut.

Ketika dewan tidak memparipurnakan pengunduran diri Ashari Tambunan, maka Gubernur Sumut juga bisa memprosesnya.

Hasil paripurna DPRD Deliserdang juga nantinya akan dikirimkan juga ke Gubernur. 

Baca juga: Alasan Ashari Tambunan Lantik Ratusan ASN Pemkab Deliserdang, Meski Sudah Mendaftar Sebagai Bacaleg

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved