Pengedar Pil Ekstasi

Pengedar Pil Ekstasi Antarkecamatan di Deliserdang Ditangkap Setelah Dijebak Polisi

Dua orang pengedar pil ekstasi antarkecamatan ditangkap setelah dijebak oleh polisi saat melakukan transaksi

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO
Dua tersangka pengedar pil ekstasi antarkecamatan yang ditangkap Polsek Batangkuis 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Polsek Batangkuis menangkap dua orang pengedar pil ekstasi antarkecamatan.

Kedua pengedar ekstasi itu ditangkap setelah dijebak oleh polisi yang melakukan penyamaran.

Adapun kedua pengedar pil ekstasi itu yakni M Rivaldi (25) dan Bobby Luvika (22).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjungmorawa.

Baca juga: Tegas NasDem Bantah Soal Mahar 3,5 M untuk Tentukan Nomor Urut Pileg : Jika Ada Kami Tindak

Menurut Kapolsek Batangkuis, AKP Syahrizal, kedua pengedar pil ekstasi ini ditangkap di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis pada Selasa (13/6/2023) kemarin sekira pukul 19.00 WIB. 

"Barang buktinya lima butir pil ekstasi," kata AKP Syahrizal, Rabu (14/6/2023).

Menurut Syahrizal, saat akan ditangkap, tersangka M Rivaldi berusaha melarikan diri.

Pelaku sempat terlihat membuang barang bukti ke parit pinggir Jalan Sultan Serdang.

Baca juga: Pol Airud Polda Sumut Selamatkan 17 PMI Ilegal Korban Perdagangan Manusia, Diantaranya 4 Wanita

Namun, upaya itu digagalkan petugas.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapati pil ekstasi dari Heru alias Uncu.

"Katanya Heru tinggal di daerah Tanjungmorawa. Dari lokasi penangkapan, keduanya langsung dibawa ke polsek dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang," kata Syahrizal. 

Selain menyita pil ekstasi, polisi juga menyita motor Honda Vario warna hitam.(dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved