Dendam Junior Sering Dibully saat SMA, Usai Tamat Bacok Kakak Kelas Pakai Celurit
Dendam sering Dibully. Seorang adik kelas semasa masih SMA menjadi petaka bagi SM, pemuda berusia 22 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Dendam sering Dibully. Seorang adik kelas semasa masih SMA menjadi petaka bagi SM, pemuda berusia 22 tahun.
SM dibacok RF, juniornya saat ia masih duduk dibangku SMA dulu hingga mengalami luka parah.
Pemuda berusia 21 tahun itu rupanya sakit hati kepada korban lantaran sering dibully saat masih bersekolah.
RF tega membacok eks kakak kelasnya semasa SMA, SM (22) menggunakan celurit sebagai pelampiasan sakit hatinya.
SM dibacok di warkop bilangan Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
RF pun ditangkap aparat Polsek Bekasi Selatan dan kini berstatus tersangka.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengtakan, motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena sering di-bully atau dirundung.
"Pelaku merasa tidak senang dengan korban karena ketika sekolah seringkali dibully oleh korban sehingga membekaslah sampai saat ini timbul dendam," kata Jupriono, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Terungkap Penyebab Pria Obesitas Capai 300 Kg, Gara-gara Depresi dan Dua Kali Kecelakaan
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Ada Upaya Penjegalan Koalisi Perubahan dan Menteri Nasdem Jadi Tersangka Lagi
Pelaku merupakan adik satu tingkat dari korban, sudah lulus sejak tiga tahun silam dan baru berani melampiaskan dendamnya baru-baru ini.
"Ada sekitar tiga tahun (lalu lulus sekolah), mungkin sekarang mulai berani kalau dulu saya masih kecil secara fisik mungkin belum,"ucapnya.
Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami kasus penyerangan ini karena terdapat tiga pelaku lagi yang masih buron.
Ketiga pelaku yang masih buron lanjut Jupriono, merupakan rekan pelaku yang membantu saat aksi penyerangan.
"Inisial RF ini adalah pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dengan sebilah celurit,"
"Untuk pelaku lain perannya untuk yang tiga, itu tidak seperti rekan lihat di instagram, dua di antara empat itu kan memang turun, dan ikut melakukan penyerangan juga," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembacokan-pengacara.jpg)