Bikin Malu Polri Lagi, Oknum Polisi Cabuli Gadis Bawah Umur di NTT, Sempat Minta Cabut Laporan
SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar) pun ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum polisi inisial SR melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis remaja di Nusa Tenggara Barat (NTT).
SR merudapaksa gadis 15 tahun hingga membohongi orangtua dari korban.
SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar) pun ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan
sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.
AKP Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berinisial (SR) yang bertugas di Polres Mabar,
diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut, sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.
Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.
Atas Laporan tersebut, oknum polisi SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.
Di sana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.
SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah.
Tapi bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua,
SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa.
SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu.
"Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban
sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin 5 Juni 2023 lalu.
Pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya.
SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.
Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanjakan korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal
yang mencurigakan oleh orangtua korban," ungkap Sr. Frederika.
SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo.
Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos yang disewa oknum Polisi SR.
Korban akhirnya ditemukan oleh seorang polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Mabar.
Korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR.
Polisi (W) kaget dan menyesal dengan perlakuan SR terhadap korban.
Polisi W langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi.
"Mendengar itu, terduga pelaku SR langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan.
Namun, orangtua korban tak menggubrisnya," jelas dia.
(*/ Tribun-Medan.com)
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| Polda Sumut Bentuk Tim Usut Dugaan 2 Polisi Peras Polisi |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-cabuli-gadis-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.