Breaking News

News Video

Terima Setoran Dari Gudang Solar Ilegal PT. ANR, AKBP Achiruddin Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari gudang solar Ilegal milik PT Almira Nusa Raya, di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Tedy Marbun menyatakan, penetapan dilakukan sejak Jumat 9 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan penyidik ternyata AKBP Achiruddin bukan hanya menerima setoran Rp 7,5 juta itu saja, melainkan ada yang lain.

"AH sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sejak Jumat kemarin,"kata Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Tedy Marbun, Senin (12/6/2023).

Meski dijadikan tersangka menerima gratifikasi, Polda Sumut menyatakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan terus berjalan.

Namun Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan mereka juga belum ada menyita aset baik mobil maupun rumah milik Achiruddin Hasibuan.

"Masih berproses TPPU nya, masih berjalan,"ucapnya.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang tiga status tersangka di Polda Sumut.

Pertama, dia dipersangkakan kasus dugaan penganiayaan dan pembiaran terhadap Ken Admiral. Disini dia dan anaknya, Aditya Hasibuan terseret.

Kemudian di kasjs gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya. Dia juga jadi tersangka dan dikenakan pasal 53 dan 55.

Lalu yang saat ini karena diduga menerima gratifikasi dari gudang solar Ilegal.

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved