Sumber Polusi

Warga Delitua Sebut Gudang Pengolahan Besi CV Maju Bersama Sumber Polusi dan Bikin Rusak Rumah

Keberadaan gudang pengolahan besi di Jalan Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua diprotes warga karena menjadi sumber polusi

Editor: Array A Argus
HO
Puluhan emak-emak warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua saat protes adanya perusahaan pengolahan besi di kawasan padat penduduk di Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, Sabtu (10/6/2023). Warga menilai aktivitas perusahaan bikin polusi suara, udara dan mencemari lingkungan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Keberadaan gudang pengolahan besi milik CV Maju Bersama di Jalan Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dituding warga sebagai sumber polusi.

Tidak hanya menimbulkan polusi udara dan suara, keberadaan gudang pengolahan besi ini juga dituding mencemari lingkungan.

Sayangnya, Siti Zaleha, pihak yang disebut sebagai Komisaris Utama CV Maju Bersama memilih bungkam ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com.

Baca juga: Hari Ini Ganjar Pranowo Datang ke Sumut, Disambut 16.500 Kader PDIP

Karena memicu polusi udara dan suara, warga pun kemudian menggeruduk gudang pengolahan besi ini pada Sabtu (10/6/2023) sore.

Warga protes, karena lokasi gudang pengolahan besi berada di areal permukiman masyarakat.

Tiap kali beroperasi, gudang pengolahan besi ini menimbulkan kebisingan.

Selain itu, keberadaan gudang pengolahan besi ini juga membuat dinding rumah warga rusak, dampak getaran keras yang timbul akibat mesin pemotong besi.

Baca juga: JOKOWI Dinyatakan Melawan Hukum Termasuk Anies Baswedan,Gugatan Polusi Udara Dikabulkan

Dari video singkat yang diterima Tribun Medan, puluhan warga yang didominasi emak-emak memasang spanduk penolakan di dekat gudang pengolahan besi.

Mereka menandatangani petisi melalui spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap pengolahan besi yang ada di permukiman padat penduduk.

Menurut Budi Ismawani Eliza, perwakilan warga, aksi ini murni berangkat dari keresahan masyarakat.

Dia mengaku telah komplain ke perusahaan yang dianggap tak memiliki izin lingkungan itu.

Baca juga: Kasus Gudang Solar Ilegal Terancam Ngendap Mirip Kasus Pengoplos Pupuk Subsidi yang Pelakunya Raib

Sayangnya, keluhan warga diabaikan dan tidak direspon pihak perusahaan.

"Kami warga menolak adanya kegiatan perindustrian di lingkungan penduduk ini. Kami pajang saja bentuk keluhan kami kepada tempat perindustrian tersebut. Menduga perusahaan tidak punya izin, yang mereka punya SIUP, akta notaris," kata Budi Ismawani Eliza, Sabtu (9/6/2023).

Selain komplain ke perusahaan, warga juga telah mengadukan keresahannya ke DPRD Deliserdang.

Saat itu, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan perwakilan perusahaan, DPRD Deliserdang sempat berjanji akan sidak ke lokasi.

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved