Viral Medsos

Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Harapan Munthe yang Bunuh dan Penggal Kepala Istrinya Lalu Merebusnya

Alasan majelis hakim bebaskan Harapan Munthe, suami yang bunuh dan penggal kepala istrinya yang kemudian merebus anggota tubuh pasangannya di dapur

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO/Tribun Medan
Tersangka Harapan Munthe saat melakoni rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi istrinya di Humbahas pada Jumat (9/12/2022) lalu. Kini Harapan Munthe divonis bebas oleh hakim. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah alasan majelis hakim vonis bebas Harapan Munthe, suami yang bunuh dan penggal kepala istrinya yang kemudian merebus anggota tubuh pasangannya di dapur rumahnya di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Terdakwa Harapan Munthe dibebaskan majelis hakim usai menjalani sidang putusan pada Rabu (7/6/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Tarutung. 

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu, tanggal 7 juni 2023 dengan amar putusan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Namun, Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 340 KUHPidana. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Humas PN Tarutung, Natanael, Kamis (8/6/2023). Kemudian, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 338 KUHpidana, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Terdakwa Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata hakim, sebagaimana dalam putusan. Kemudian, hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara. 

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama setahun," kata hakim dalam putusan yang dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Harapan Munthe agar dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar dakwaan JPU.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena membunuh istrinya. JPU menjerat Harapan Munthe Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Pasal 338 KUHpidana.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primer penuntut umum," jelasnya.

Harapan Munthe yang tega bunuh dan mutilasi istri karena sakit hati.
Harapan Munthe yang tega bunuh dan mutilasi istri karena sakit hati. (HO)

Dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU)

Fakta mengerikan terungkap sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, peristiwa itu berawal pada Jumat (11/11/2022) pagi di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Saat itu, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban, Nurmaya Situmorang, sedang memasak di dapur. Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban turut menyuruh suaminya untuk makan. "Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut," demikian isi dakwaan JPU.

Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan terdakwa dengan tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar. Korban pun kerap memaki terdakwa pelaku dengan mengatakan 'ama-ama te do ho' (suami tai nya kau). Setelah itu, terdakwa langsung berdiri dan langsung merangkul leher istrinya sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta terdakwa agar membunuhnya saja.

Sambil merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari kamarnya. Lalu, pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher istrinya.

Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari sarungnya. Namun, terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke lantai.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved