Berita Medan
PPDB Tingkat SMP di Kota Medan Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Disdik Medan akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP mulai 19-27 Juni 2023 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAM.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pratama (SMP) akan dilaksanakan selama satu pekan yakni 19-27 Juni 2023.
Dikatakan Laksamana, untuk Juknis pelaksanaan PPDB sudah keluar dan tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: 29.165 Siswa Mendaftar PPDB Sumut di Wilayah 7-14, yang Belum Lengkapi Berkas Bisa Daftar Kembali
Laksamana menerangkan, saat ini pihaknya sedang merancang dan berdiskusi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
"Pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan selama seminggu. Untuk Juknis sudah keluar. Kami saat ini sedang lakukan sosialisasi kepada semua kepala sekolah SMP di Kota Medan," ucap Laksamana saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (9/6/2023).
Laksamana juga mengatakan, pihaknya juga meminta bantuan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar kegiatan PPDB tahun ini lancar.
"Nanti kita lebih optimalisasi di bagian afirmasi dan prestasi. Agar PPDB ini berjalan lebih baik lagi daripada tahun sebelumnya," terangnya.
Dikatakan Laksamana, untuk jalur pendaftaran, Disdik Medan membuka empat jalur PPDB yakni, zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
"Untuk syarat semua tetap ya. Tidak ada berubah. Kalau zonasi berdasarkan tempat tinggal begitupun dengan yang lainnya," ucapnya.
Disinggung bagaimana Disdik Medan menghindari adanya titipan kursi kosong, Laksamana mengaku sudah memiliki cara.
"Untuk menghindari adanya kecurangan dan titip kursi kosong, kami akan menetapkan jumlah PPDB setiap sekolah," jelasnya.
Sehingga dikatakannya, masyarakat bisa melihat sendiri di sekolah tersebut kuota pendaftarannya.
"Kita akan minta seluruh sekolah melakukan penempelan pengunguman persantese kuota PPDB. Sehingga masyarakat sendiri nanti yang akan melihat dan menentukan sendiri," ucapnya.
Diterangkan Laksamana, memang di beberapa jalur tertentu akan terjadi sedikit kesulitan untuk menghadapi kecurangan bangku titipan atau kosong tersebut.
"Cuma gini, kadang di jalur tertentu misal di mutasi itu berlebihan. Tentu akan kami alihkan ke afirmasi. Tapi, pastinya kami dan seluruh SMP sudah siap untuk melaksanakan kegiatan PPDB," pungkasnya.
Berikut Tribun Medan rangkum persyaratan PPDB dari Disdik Medan :
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat.
4. Memiliki nilai kelulusan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
5. Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di SMP yang bersangkutan.
6. Jumlah peserta didik paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang per rombongan belajar.
7. Calon peserta didik hanya boleh mendaftar satu jalur pada sekolah yang dituju.
Baca juga: Ini Syarat Usia Masuk TK dan SD Jalur Penerimaan PPDB, Orang Tua Wajib Tau
Hal yang harus disiapkan calon peserta didik baru:
1. Kenali jalur dan kuota PPDB online.
2. Memiliki email pribadi/orang tua/wali yang aktif.
3. Memiliki NIK dan KK
4. Pasphoto 3X4 (warna)
5. Memiliki ijazah/SKL
(cr5/tribun-medan.com)
Dinas Pendidikan Kota Medan
Laksamana Putra Siregar
PPDB tingkat SMP Kota Medan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB 2023
Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadisdibud-Medan-Laksamana-Putra-Siregar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.