KRONOLOGI Ditangkapnya Seorang Prajurit TNI, Tak Disangka Pengamen yang Ditikam Pratu J Tewas

Polisi akhirnya meringkus seorang oknum TNI yang melakukan penikaman terhadap seorang pengamen gerobak keliling

|
Editor: Salomo Tarigan
Mirror
KRONOLOGI Ditangkapnya Seorang Prajurit TNI 

Rupanya, pelaku tidak berhenti di setiap ATM yang dilewatinya.

Alhasil, korban menghentikan motor pelaku dan terjadilah cekcok.

"Kemudian, mereka (pelaku dan teman-teman) sama-sama naik motor ke ATM, diikuti oleh korban sampai Kramat Raya di TKP," kata Komarudin.

Baca juga: Dansat Brimob Serang Balik Bripka Andry Usai Bongkar Aib Pemalakan Komandan, Mabes Polri Serius

"Habis itu terjadi cekcok, kemudian ditusuk.

Mengetahui hal tersebut, pelaku bersama temannya lantas melarikan diri ke arah Berland, Jakarta Timur.

"Dan tertinggal sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, kebetulan di sekitar TKP ada patroli dari Polsek Senen sedang bertugas," jelas Komarudin.

Ketika dicek, rupanya dari dalam jok motor pelaku, polisi menemukan adanya kartu tanda anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

"Dan periksa ternyata di dalam jok sepeda motor yang tertinggal, ada KTA TNI AD," paparnya.

Dari temuan itulah, tim Polres Metro Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Denpom Kodam Jaya guna mengecek kebenaran identitas pelaku.

Pratu J pun berhasil ditangkap sekira pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: Akhirnya Mabes Polri Lindungi Bripka Andry karena Bongkar Borok Komandan Brimob Pemalak

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditangani langsung oleh Pomdam Jaya," kata dia.

"Sesuai dengan yang tertera, betul yang bersangkutan atau terduga pelaku adalah anggota aktif Dari TNI AD," tandasnya.

Baca juga: HEBOH LAGI Bocoran Terbaru Mahfud MD, Ditemukan Tindak Pidana Asal Transaksi 189 Triliun Kemenkeu

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Wartakota 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved